Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Prosedur Pemda Dapat Utang Disederhanakan, Ini Penjelasan Sri Mulyani

A+
A-
2
A+
A-
2
Prosedur Pemda Dapat Utang Disederhanakan, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Kick Off Sosialisasi UU HKPD, Kamis (10/3/2022).

DEMAK, DDTCNews - UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) memberikan ruang bagi pemerintah daerah (pemda) untuk menarik utang guna mengakselerasi pembangunan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ketentuan pembiayaan utang oleh daerah di UU HKPD dirancang agar pemerintah daerah bisa leluasa menarik pembiayaan demi membiayai program-program pembangunan.

"Oleh karena daerah itu entitas yang relatif otonom, seharusnya daerah itu bisa dan mampu mengelola utang," katanya dalam acara Kick Off Sosialisasi UU HKPD, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Pada UU HKPD, prosedur bagi pemda untuk mendapatkan pembiayaan utang disederhanakan. Pada Pasal 154 UU HKPD, nilai bersih maksimal pembiayaan utang daerah dalam 1 tahun anggaran hanya perlu mendapatkan persetujuan DPRD saat pembahasan RAPBD.

Meski prosedurnya dipermudah, terdapat rambu-rambu yang disiapkan sehingga pembiayaan utang pemda tetap prudent dan sejalan dengan prinsip kehati-hatian.

Dalam hal utang daerah ini, lanjut Sri Mulyani, Indonesia harus menghindari pengalaman buruk yang terjadi di negara-negara lain.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

"Ada negara yang pernah kesulitan sangat serius karena pemdanya itu melakukan utang yang tidak terkontrol sehingga menyebabkan kebangkrutan daerah dan kemudian diambil alih oleh pemerintah pusat," ujarnya.

Untuk itu, sambung Sri Mulyani, kemampuan pemda mengelola keuangan daerah akan menjadi aspek yang sangat penting dan perlu ditingkatkan ke depan.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi menceritakan ketentuan mengenai utang daerah pada UU HKPD sempat sengit diperdebatkan dalam pembahasan UU tersebut pada tahun lalu.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

"Sangat keras perdebatannya. Fraksi PDIP hampir menolak karena dikhawatirkan terjadi situasi yang tidak menggembirakan. Namun pemerintah selalu punya cara membatasi ruang-ruang sehingga kepala daerah tidak jorjoran dalam pinjaman," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : uu hkpd, menkeu sri mulyani, utang, pemda, pembiayaan, pembangunan daerah, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?