Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Prosedur Registrasi IMEI Disederhanakan, Durasinya Cuma 1 Menit

A+
A-
4
A+
A-
4
Prosedur Registrasi IMEI Disederhanakan, Durasinya Cuma 1 Menit

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah menerbitkan PER-7/BC/2023 yang mengatur penyederhanaan prosedur registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) sejak Maret 2023.

Pemeriksa Bea Cukai Pertama Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Radiaprima Kartika Wijaya mengatakan proses registrasi IMEI berdasarkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2023 ini dapat dilakukan melalui customs declaration elektronik (e-CD). Durasinya pun dapat dipangkas menjadi hanya 1 menit.

"Kalau proses hijau [kurang dari US$500], cuma 1-3 menit saja sudah teregistrasi," katanya dalam acara Loker: Membongkar Rahasia IMEI, Jumat (4/8/2023).

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Radiaprima mengatakan prosedur registrasi IMEI kini sudah sangat sederhana. Dengan prosedur ini, penumpang pemilik handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) tidak perlu mengisi IMEI pada electronic declaration elektronik (e-CD).

Penumpang pemilik HKT pun cukup menghadap petugas bea cukai serta menyampaikan tujuan registrasi IMEI. Nantinya, petugas bea cukai, akan dilakukan perekaman nomor paspor dan IMEI atas HKT yang dibawa dari luar negeri.

Setelahnya, sistem bea cukai akan melakukan penelitian nilai pabean berdasarkan daya referensi. Apabila tersedia data referensi dan nilainya kurang dari US$500, IMEI HKT akan langsung teregistrasi dalam durasi 1 hingga 3 menit.

Baca Juga: DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Sementara jika tidak tersedia referensi atau nilai HKT lebih dari US$500, petugas bakal melakukan penelitian lebih lanjut untuk meregistrasi IMEI. Proses penelitian ini pun tidak lama, hanya sekitar 5 hingga 15 menit.

Apabila petugas memerlukan durasi penelitian yang lama, penumpang dapat keluar dari bandara dan mengurus registrasi IMEI di kantor pabean terdekat maksimal 5 hari.

"Kuncinya sudah menghadap petugas bea cukai dulu, serta IMEI dan paspor harus direkam," ujarnya.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Radiaprima menambahkan prosedur registrasi IMEI berdasarkan PER-7/BC/2023 saat ini hanya dapat dilakukan di bandara tertentu, yakni Soekarno-Hatta, Juanda, I Gusti Ngurah Rai, Batam, Kualanamu, Yogyakarta, Mataram, Kertajati, dan Makassar. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : layanan kepabeanan, bea cukai, IMEI, handphone, DJBC, e-CD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

Senin, 24 Juni 2024 | 17:41 WIB
KEPABEANAN

Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

Senin, 24 Juni 2024 | 08:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pekan Depan Implementasi Penuh NIK Jadi NPWP, Ini Pesan DJP untuk WP

Kamis, 20 Juni 2024 | 18:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

DJBC Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas, Pelaku Lompat ke Sungai

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB