Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PSBB di DKI Diperketat, Airlangga: IHSG Makin Dibayangi Ketidakpastian

A+
A-
0
A+
A-
0
PSBB di DKI Diperketat, Airlangga: IHSG Makin Dibayangi Ketidakpastian

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menilai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang memerah hari ini disebabkan pengumuman pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Menurut Airlangga, pengumuman Anies pada Rabu (9/9/2020) menimbulkan peningkatan ketidakpastian pada pasar keuangan. IHSG yang sudah menembus level 5.000 harus turun kembali ke level 4.800 akibat pengumuman tersebut.

"IHSG masih dibayangi ketidakpastian akibat pengumuman Gubernur DKI Jakarta kemarin malam sehingga tadi pagi IHSG langsung turun menjadi di bawah 5.000," ujar Airlangga, Kamis (10/9/2020).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Menurut Airlangga, setiap kebijakan pelonggaran dan pengetatan atau 'gas dan rem' pada masa pandemi Covid-19 harus dipertimbangkan secara matang. Sentimen publik harus dijaga agar ekonomi nasional dapat membaik ketimbang kuartal II/2020.

"Ekonomi ini tidak semua karena faktor fundamental, ada faktor sentimen juga. Hal ini terutama di sektor pasar modal," ujar Airlangga.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya memutuskan untuk memperketat PSBB mulai 14 September 2020. PSBB perlu diperketat mengingat kasus harian Covid-19 yang sudah mencapai 1.000 kasus per hari.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Selain itu, lanjutnya, fasilitas kesehatan yang ada di DKI Jakarta juga tidak sebanding dengan jumlah kasus Corona yang terus meningkat sehingga diprediksi akan mengalami kesulitan dalam menampung pasien Corona ke depannya.

"Bila ini berjalan terus dan tidak ada pengereman, tanggal 17 September tempat tidur akan penuh dan tidak bisa menampung pasien Covid-19 lagi," ujar Anies.

Akibat keputusan tersebut, IHSG ambles dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terpaksa menghentikan perdagangan efek sementara atau trading halt lantaran IHSG turun tajam sebesar 257,49 poin atau 5% dan berada pada level 4.892,87. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PSBB, IHSG, menko perekonomian airlangga hartarto, pasar modal, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya