Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pulihkan Industri, Pemerintah Gratiskan Sertifikasi TKDN

A+
A-
0
A+
A-
0
Pulihkan Industri, Pemerintah Gratiskan Sertifikasi TKDN

Perajin Sanggar Wayang Gogon membuat wayang kulit di Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Kreatif Semanggi Harmoni, Solo, Jawa Tengah, Jumat (20/8/2021). ANTARA FOTO/Maulana Surya/rwa.

JAKARTA, DDTNews - Pemerintah berupaya memulihkan iklim usaha bagi pelaku industri kecil menengah yang sempat terhantam pandemi. Salah satu caranya, memfasilitasi pemberian sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) secara gratis.

"Penetapan TKDN demi mendorong semua produk yang dihasilkan industri dalam negeri dapat diserap dalam proyek pengadaan barang/jasa, baik itu melalui APBN maupun anggaran BUMN/ BUMD," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulis, Jumat (3/9/2021).

Melalui program ini, sebanyak 9.000 produk dari industri kecil dan menengah (IKM) dan industri skala besar bisa mendapat fasilitas sertifikasi TKDN secara gratis. Fasilitas ini diberikan kepada produk dengan nilai TKDN minimal 25%. Setiap satu perusahaan bisa mengakses maksimum 8 sertifikat produk dan setiap sertifikat yang difasilitasi dapat memuat produk dengan jenis bahan baku dan proses produksi yang sama meskipun beda dimensi.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Kemenperin sendiri menunjuk Sucofindo dan Surveyor Indonesia untuk menjalankan program sertifikasi TKDN ini tanpa dipungut biaya.

"Diharapkan para pelaku usaha di tanah air dapat memanfaatkan proses mendapatkan sertifikasi TKDN ini secara gratis tersebut hingga akhir tahun 2021," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Peningkatan Produk Penggunaan Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin, Nila Kumalasari, menjelaskan pemerintah telah menguatkan dukungan program sertifikasi TKDN gratis ini dengan berbagai peraturan. Misalnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Beleid lain yang mendukung adalah Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam Perpres 12/2021, disebutkan bahwa kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40 persen dari nilai anggarannya untuk belanja barang atau jasa. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : sertifikasi TKDN, IKM, industri kecil menengah, biaya sertifikasi, kemenperin

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 20 Desember 2023 | 19:45 WIB
PMK 66/2023

Fasilitas Kesehatan untuk Pegawai Melahirkan Kena Pajak Natura

Selasa, 19 Desember 2023 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Pendidikan untuk Anak Pegawai Bisa Dibiayakan Pemberi Kerja

Senin, 18 Desember 2023 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bingkisan Hari Raya Pasti Bebas Pajak Natura? Begini Penjelasan DJP

Jum'at, 15 Desember 2023 | 13:30 WIB
PMK 66/2023

Reimbursement Layanan Kesehatan Bukan Objek PPh, Begini Syaratnya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya