Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Reimbursement Layanan Kesehatan Bukan Objek PPh, Begini Syaratnya

A+
A-
20
A+
A-
20
Reimbursement Layanan Kesehatan Bukan Objek PPh, Begini Syaratnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut reimbursement layanan kesehatan bagi pegawai dapat dikategorikan sebagai natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh sesuai dengan PMK 66/2023.

DJP menjelaskan reimbursement layanan kesehatan oleh pegawai bisa dikategorikan sebagai natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh apabila pemberian layanan kesehatan tersebut memenuhi unsur kedaruratan.

"Mengingat kondisi kedaruratan bagi pegawai, mekanisme reimbursement tersebut termasuk dalam pengertian fasilitas kesehatan dan pengobatan yang dikecualikan dari objek PPh," tulis DJP dalam FAQ PMK 66/2023, dikutip pada Jumat (15/12/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Fasilitas kesehatan yang dimaksud ialah fasilitas yang diterima pegawai dan diberikan dalam rangka penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan penyelamatan jiwa, atau perawatan dan pengobatan lanjutan sebagai akibat dari kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja.

Namun, perlu dicatat, bahwa reimbursement layanan kesehatan secara umum sesungguhnya adalah imbalan kerja dalam bentuk uang dan bukanlah cakupan dari PMK 66/2023.

Natura adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan dari pemberi kerja kepada penerima. Sementara itu, kenikmatan adalah imbalan dalam bentuk hak pemanfaatan fasilitas atau pelayanan.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Imbalan berbentuk natura dan kenikmatan resmi menjadi objek PPh bagi penerimanya dan dapat dibiayakan oleh pemberi imbalan seiring dengan berlakunya ketentuan PPh dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pemberi kerja yang memberikan imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan kepada pegawainya memiliki kewajiban memotong PPh Pasal 21 atas imbalan nontunai tersebut. Pemotongan dilakukan sepanjang natura atau kenikmatan tidak dikecualikan dari objek PPh. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 66/2023, FAQ, DJP, natura, kenikmatan, objek pajak, pajak penghasilan, pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama