Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Fasilitas Kesehatan untuk Pegawai Melahirkan Kena Pajak Natura

A+
A-
3
A+
A-
3
Fasilitas Kesehatan untuk Pegawai Melahirkan Kena Pajak Natura

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Fasilitas kesehatan dari pemberi kerja berupa pembayaran RS untuk pegawai yang melahirkan dikategorikan sebagai imbalan kerja berbentuk kenikmatan.

Secara umum, bila fasilitas tersebut tertuang dalam kontrak kerja, fasilitas tersebut dikategorikan sebagai imbalan dalam bentuk kenikmatan yang menjadi objek PPh bagi penerimanya.

"Tidak dikecualikan dari objek PPh karena batasan fasilitas kesehatan dan pengobatan yang dikecualikan dari objek PPh terbatas dalam rangka kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan penyelamatan jiwa, atau perawatan dan pengobatan lanjutan sebagai akibat dari kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja," tulis DJP dalam FAQ PMK 66/2023, dikutip Rabu (20/12/2023).

Baca Juga: Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Fasilitas pembayaran RS bagi pegawai yang melahirkan baru bisa dikecualikan dari objek PPh jika pemberi kerja mendapatkan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu.

"Fasilitas kesehatan tersebut diberikan di daerah tertentu, kota/kabupaten lokasi daerah tertentu, atau kota/kabupaten yang berbatasan dengan kota/kabupaten lokasi daerah tertentu," tulis DJP.

Adapun yang dimaksud sebagai daerah tertentu dalam PMK 66/2023 adalah daerah yang secara ekonomis memiliki potensi untuk dikembangkan, tetapi keadaan prasarana ekonominya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum.

Baca Juga: DJP Sebut Masih Ada 670.000 NIK yang Belum Padan dengan NPWP

Tak hanya fasilitas kesehatan, fasilitas lain seperti tempat tinggal, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan olahraga juga dikecualikan dari objek PPh bila pemberi kerja telah mendapatkan penetapan daerah tertentu dari dirjen pajak.

Agar ditetapkan sebagai daerah tertentu, pemberi kerja perlu mengajukan permohonan kepada dirjen pajak. Bagi pemberi kerja yang bergerak di bidang pertambangan minerba, surat keputusan daerah tertentu berlaku selama 5 tahun. Surat keputusan diberikan perpanjangan secara jabatan hingga izin tambang habis.

Bagi pemberi kerja yang tidak bergerak di bidang pertambangan minerba, surat keputusan daerah tertentu berlaku selama 5 tahun. Perpanjangan surat keputusan baru diberikan setelah ada permohonan. (sap)

Baca Juga: Setor Daftar Piutang yang Tak Bisa Ditagih ke DJP, Wajib Cantumkan Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, natura, kenikmatan, PMK 66/2023, pengurang penghasilan bruto, pajak natura

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 22 Mei 2024 | 16:45 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Pajak Penempatan DHE SDA di Indonesia, Download di Sini

Rabu, 15 Mei 2024 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Begini Aturan Penyerahan Daftar Piutang yang Tak Bisa Ditagih ke DJP

Rabu, 15 Mei 2024 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perhatikan Konsekuensi Tak Ajukan PKP Jika Omzet Melebihi Rp4,8 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Kendaraan dari Pemberi Kerja Bisa Bebas PPh, Cek Batasannya

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama