Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Fasilitas Pendidikan untuk Anak Pegawai Bisa Dibiayakan Pemberi Kerja

A+
A-
4
A+
A-
4
Fasilitas Pendidikan untuk Anak Pegawai Bisa Dibiayakan Pemberi Kerja

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Fasilitas pendidikan yang diberikan kepada anak pegawai di luar daerah tertentu merupakan imbalan dalam bentuk kenikmatan yang menjadi objek PPh bagi pegawai dan bisa dibiayakan oleh pemberi kerja.

Menurut DJP, fasilitas pendidikan dikategorikan sebagai imbalan berupa kenikmatan bila tercantum sebagai imbalan kerja dalam kontrak kerja, slip gaji, atau dokumen yang sejenis. Mengingat fasilitas pendidikan diberikan di luar daerah tertentu, fasilitas tersebut menjadi objek PPh bagi pegawai.

"Fasilitas pendidikan dari pemberi kerja yang diberikan di luar daerah tertentu dan diberikan kepada keluarga pegawai (sebagai contoh, anak pegawai) merupakan objek PPh," tulis DJP dalam FAQ PMK 66/2023, dikutip pada Selasa (19/12/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Biaya atas pemberian imbalan berupa fasilitas pendidikan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan.

Secara umum, DJP memandang seluruh biaya akibat pemberian imbalan berbentuk natura dan kenikmatan sesungguhnya sudah memenuhi unsur biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M).

Dengan demikian, imbalan berbentuk natura dan kenikmatan sesungguhnya dapat dibiayakan oleh pemberinya sepanjang pemberian imbalan nontunai tersebut tercantum dalam kontrak.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

"Jika tercantum di kontrak, diatur di peraturan perundang-undangan sebagai imbalan kerja, dan/atau terdapat intensi pegawai untuk menerima natura/kenikmatan tersebut, maka termasuk kategori imbalan kerja dan 3M," tulis DJP.

Sebagai informasi, hanya fasilitas pendidikan yang diterima pegawai dan keluarganya di daerah tertentu saja yang dikecualikan dari objek PPh.

Fasilitas pendidikan di daerah tertentu dikecualikan dari objek PPh sepanjang lokasi usaha pemberi kerja telah mendapatkan penetapan daerah tertentu dari dirjen pajak.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Adapun yang dimaksud dengan daerah tertentu adalah daerah yang secara ekonomis memiliki potensi untuk dikembangkan, tetapi keadaan prasarana ekonominya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DJP, PMK 66/2023, natura, imbalan, fasilitas pendidikan, kenikmatan, pajak penghasilan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama