Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pulihkan Wisata, Pengusaha Minta Pemerintah Kembalikan Insentif Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Pulihkan Wisata, Pengusaha Minta Pemerintah Kembalikan Insentif Pajak

Ilustrasi.

PETALING JAYA, DDTCNews - Pengusaha hotel yang tergabung dalam Malaysia Budget and Business Hotel Association (MyBHA) mengusulkan kepada pemerintah agar kembali memberikan insentif pajak untuk mendorong masyarakat berwisata.

Presiden MyBHA Sri Ganesh Michiel mengatakan insentif dapat diberikan dalam bentuk pengurang pajak jika masyarakat yang menginap di hotel. Menurutnya, insentif ini akan menarik masyarakat berwisata di dalam negeri dan menginap di hotel.

"Kita perlu mencari win-win solution untuk menjamin kesinambungan bagi semua pihak," katanya, dikutip pada Jumat (6/1/2023).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Sri Ganesh mengatakan kunjungan wisatawan sangat diperlukan untuk memulihkan sektor pariwisata dan hotel. Menurutnya, insentif pajak dapat diberikan senilai RM3.000 atau sekitar Rp10,67 juta bagi masyarakat yang bepergian ke destinasi wisata di dalam negeri.

Dia menilai pagu insentif pajak untuk mendorong pariwisata dapat dimasukkan dalam APBN-P 2023 yang bakal disampaikan Perdana Menteri Datuk Seri Anwar Ibrahim kepada DPR pada 24 Februari 2023.

Kemudian, Sri Ganesh mendesak pemerintah menaikkan threshold atas Sales and Service Tax (SST) untuk industri perhotelan dari RM500.000 atau Rp1,77 miliar menjadi RM1,5 juta atau Rp5,3 miliar per tahun. Di sisi lain, dia berharap pemerintah memperbaiki mekanisme pemungutan pajak pariwisata untuk menghindari kebocoran, terutama untuk pemesanan yang dilakukan secara online.

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Menurutnya, pemberian insentif pajak tersebut akan membuat pariwisata Malaysia berkembang. Pasalnya, pemerintah pada tahun ini menargetkan lebih dari 15 juta kunjungan turis asing, dengan proyeksi nilai pendapatannya RM47 miliar atau Rp167,28 triliun.

Sementara itu, Presiden Malaysian Inbound Tourism Association (MITA) Uzaidi Udanis menilai pemerintah perlu mengalokasikan lebih banyak dana untuk mempromosikan Malaysia di tingkat internasional. Menurutnya, pelaku usaha tidak akan mampu melakukan promosi seperti menghadiri banyak konferensi internasional.

"Kita perlu memastikan Malaysia dapat kembali berada di peta wisata dunia setelah pandemi Covid-19," ujarnya dilansir thestar.com.my.

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Pada awal pandemi Covid-19, pemerintah Malaysia sempat memberikan pembebasan pajak pariwisata dan pajak layanan atas akomodasi yang disediakan oleh operator hotel hingga akhir tahun. Perusahaan pariwisata juga dapat menangguhkan angsuran pajak penghasilan (PPh) badan.

Kepada wajib pajak orang pribadi, ada keringanan PPh sebesar RM1.000 atau Rp3,5 juta untuk setiap wajib pajak yang mengeluarkan biaya pariwisata domestik. Klaim potongan pajak berlaku atas biaya pemesanan hotel dan paket perjalanan. (sap)

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, insentif pajak, diskon pajak, pariwisata, Malaysia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 10:30 WIB
KABUPATEN PEMALANG

Ringankan Ekonomi, Pemkab Beri Pemutihan PBB Hingga September 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:30 WIB
THAILAND

Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 7/2024

Diskon PPN Rumah DTP Turun Jadi 50 Persen, Berlaku Mulai Juli 2024

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya