Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pungli Pajak Reklame Libatkan ASN, Inspektorat Tempuh Jalur Hukum

A+
A-
0
A+
A-
0
Pungli Pajak Reklame Libatkan ASN, Inspektorat Tempuh Jalur Hukum

Ilustrasi. 

TEGAL, DDTCNews – Inspektorat Kota Tegal, Jawa Tengah menempuh jalur hukum atas temuan praktik pungutan liar (pungli) terkait dengan administrasi pajak reklame.

Kepala Inspektorat Kota Tegal Praptomo mengatakan berkas perkara pungli yang melibatkan 2 aparatur sipil negara (ASN) kepada Polres Tegal telah diserahkan. Dugaan kasus tindak pidana korupsi ASN tersebut dilakukan terkait dengan tata kelola administrasi pajak reklame.

"Sebelumnya sudah ada MoU (memorandum of understanding) antara wali kota, kepala Kejari dan Kapolres sehingga diserahkan kepada aparat penegak hukum," katanya, dikutip pada Kamis (28/1/2021).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Praptomo menyatakan proses pendalaman dan penyelidikan kepolisian akan menentukan temuan inspektorat terkait adanya praktik pungli pajak reklame di Kota Tegal. Oleh karena itu, dia menyerahkan seluruh proses hukum kepada Polres Tegal.

Menurutnya, praktik pungli pajak reklame yang dilakukan oleh 2 ASN di lingkungan Pemkot Tegal tersebut mengarah kepada tindak pidana korupsi. Dia memastikan proses hukum akan dijalankan sesuai tugas dan fungsi kepolisian.

"Ada indikasi [tindak pidana korupsi], nantinya akan didalami benar atau tidak itu kewenangan Polres," imbuhnya.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Sementara itu, Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo memastikan berkas kasus dugaan pungli pajak reklame yang melibatkan 2 ASN sudah diterima Polres Tegal. Pungli pajak reklame tersebut terjadi dalam organisasi Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Tegal.

"Berkas sudah saya terima kemarin terkait dengan dugaan pungli pajak reklame," imbuhnya, seperti dilansir radartegal.com. (kaw)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pungli, pajak reklame, Kota Tegal

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya