Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PUPN Masih Punya PR Tagih Piutang Rp76,89 Triliun

A+
A-
0
A+
A-
0
PUPN Masih Punya PR Tagih Piutang Rp76,89 Triliun

Kepala Subdirektorat Piutang Negara II Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Sumarsono. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) mencatat piutang negara hingga 11 November 2021 mencapai Rp76,89 triliun.

Kepala Subdirektorat Piutang Negara II Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Sumarsono mengatakan angka tersebut terdiri atas 50.679 berkas kasus piutang negara (BKPN). Hingga saat ini baru 18.332 BKPN yang dapat terselesaikan.

"Data per hari ini untuk target penurunan outstanding dari Rp2,26 triliun sudah terselesaikan Rp2,23 triliun," katanya melalui konferensi video, dikutip Senin (15/11/2021).

Baca Juga: Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Sumarsono mengatakan BKPN merupakan berkas piutang negara macet yang diserahkan kepengurusannya oleh kementerian/lembaga (K/L). Nantinya, PUPN akan berupaya menyelesaikan berkas-berkas tersebut agar hak negara dapat dikembalikan.

Menurutnya, PUPN menghadapi sejumlah tantangan dalam mengurus piutang negara. Misalnya, alamat debitur yang tidak valid sehingga PUPN harus melakukan penelusuran melalui kerja sama dengan pihak lain seperti Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil.

Sumarno menilai proses penelusuran dapat berjalan lancar karena PUPN juga dibentuk dengan anggota yang berasal dari lintas K/L. Keanggotaannya berasal dari Kemenkeu, pemda, Polri, dan Kejaksaan, yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.

Baca Juga: Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Kriteria PKBN yang diserahkan kepada PUPN di antaranya piutang telah macet dan sudah dilakukan penagihan secara optimal oleh K/L tetapi tetap tidak berhasil.

Kriteria lainnya, adanya dan besarnya piutang negara telah pasti menurut hukum, dilengkapi dokumen sumber dan dokumen pendukung terjadinya piutang negara, serta dilengkapi resume piutang negara berupa diantaranya identitas K/L, debitur, jumlah rincian utang, alasan macet, dan upaya penagihan yang telah dilakukan.

Dengan tugas menyelesaikan piutang negara, Sumarsono menyebut PUPN memiliki sejumlah kewenangan seperti melaksanakan penyitaan aset debitur yang tidak mampu dan/atau tidak beritikad melunasi kewajibannya. Aset yang disita PUPN selanjutnya akan digunakan untuk mengembalikan hak negara dengan menjualnya, baik melalui lelang atau tanpa lelang.

Baca Juga: Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

"Ini merupakan PR kami di PUPM untuk menyelesaikan bekas-berkas ini dan semoga kami bisa melaksanakannya sehingga ada pemasukan untuk negara guna untuk membiayai kebutuhan," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : piutang, piutang negara, PUPN, penagihan, Kemenkeu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 17 Juni 2024 | 14:00 WIB
PENEGAKAN HUKUM

Perhatikan Lagi Hak dan Kewajiban WP dalam Proses Penagihan Pajak

Senin, 17 Juni 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ini Sebab Kemenkeu Minta Kemensos Mutakhirkan Data Penerima Bansos

Kamis, 13 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Tax Holiday, BKF Sebut Indonesia Dapat Investasi Rp370 Triliun

Rabu, 12 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Dukung Penerapan Opsen Pajak, DJPK Susun Program Penguatan Basis Data

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya