Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Kamis, 20 Juni 2024 | 15:45 WIB
KONSULTASI PAJAK
Kamis, 20 Juni 2024 | 08:15 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING
Kamis, 13 Juni 2024 | 10:00 WIB
KONSULTASI PAJAK
Kamis, 06 Juni 2024 | 09:00 WIB
ANALISIS PAJAK
Data & Alat
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Rabu, 05 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 5 JUNI 2024 - 11 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Perhatikan Lagi Hak dan Kewajiban WP dalam Proses Penagihan Pajak

A+
A-
5
A+
A-
5
Perhatikan Lagi Hak dan Kewajiban WP dalam Proses Penagihan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Guna mengoptimalkan penerimaan, otoritas pajak melakukan sejumlah upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Apabila ada pajak yang tertunggak, kantor pajak melakukan serangkaian penagihan aktif yang bertujuan mendesak penunggak melunasi utang pajaknya dan biaya penagihan.

Penagihan dilakukan dengan memperingatkan, menyampaikan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melakukan penyitaan serta penyanderaan, hingga melelang barang yang disita. Dalam proses penagihan aktif, ada hak-hak dan kewajiban bagi wajib pajak yang perlu diketahui. Apa saja?

"Penagihan dilakukan agar penanggung pajak, baik orang atau badan, melunasi utang pajak dan biaya penagihannya," tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam laman resminya, dikutip pada Senin (17/6/2024).

Baca Juga: Tindak Lanjut SP2DK yang Dikirim, KPP Konfirmasi Data Langsung ke WP

Beberapa hak yang dimiliki wajib pajak, pertama, mengajukan angsuran dan penundaan pembayaran utang pajak. Kedua, mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.

Ketiga, memperoleh penangguhan penagihan pajak terhadap SKPKB/SKPKBT mulai tahun pajak 2008 hingga sekarang yang tidak disetujui oleh wajib pajak saat pembahasan akhir pemeriksaan.

Keempat, mengajukan gugatan atas pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman Lelang, serta keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak ke Pengadilan Pajak.

Baca Juga: Optimalkan Setoran Pajak Daerah, Pemkot Kerja Sama dengan Kejaksaan

Kelima, mengajukan gugatan atas pelaksanaan penyanderaan ke Pengadilan Negeri. Keenam, mengajukan sanggahan atas objek sita.

Kemudian, kewajiban yang dimiliki oleh wajib pajak dalam proses penagihan aktif, pertama, melakukan pembayaran utang pajak sebelum jatuh tempo.

Kedua, memenuhi komitmen dalam angsuran atau penundaan pembayaran pajak. Ketiga, kooperatif dalam tindakan penagihan pajak.

Baca Juga: Beri Efek Jera, Juru Sita Pajak Blokir Rekening Milik WP

Keempat, dilarang melakukan hal-hal yang melanggar UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dalam Penagihan pajak yang berakibat pada pidana, seperti memindahtangankan, menyembunyikan, menghilangkan, hingga memindahkan hak atas barang yang disita. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penagihan pajak, utang pajak, penyitaan aset, penagihan aktif

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:30 WIB
KPP PRATAMA JAKARTA CAKUNG

WP Tak Lunasi Utang Pajak Rp 690 Juta, Kantor Pajak Lakukan Penyitaan

Minggu, 19 Mei 2024 | 08:30 WIB
KANWIL DJP SULUTTENGGOMALUT

Sengaja Tidak Setor Pajak, Direktur CV Kena Vonis Denda Rp 347 Juta

Jum'at, 17 Mei 2024 | 15:30 WIB
KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Tunggakan Rp 1,48 Miliar Tak Kunjung Dilunasi WP, KPP Sita Kendaraan

Jum'at, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

berita pilihan

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:30 WIB
LITERATUR PAJAK

2 Profesional DDTC Ulas Transfer Pricing di Publikasi Internasional

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
REFORMASI PAJAK

Tidak Ada Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Tak Kunjung Padankan NIK-NPWP?

Rabu, 26 Juni 2024 | 15:23 WIB
LITERATUR PAJAK

Publikasi Internasional, Profesional DDTC Bahas Soal Sengketa Pajak

Rabu, 26 Juni 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Objek Pajak atas Keuntungan karena Penjualan atau Pengalihan Harta

Rabu, 26 Juni 2024 | 13:15 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Istri Pisah NPWP dengan Suami, Profil Keluarga DJP Online Diisi Apa?

Rabu, 26 Juni 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Ada Opsen, Pemkab Kudus Terbitkan Aturan Tarif Pajak Daerah Terbaru