Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ratusan Objek Pajak Baru Mulai Digarap

A+
A-
0
A+
A-
0
Ratusan Objek Pajak Baru Mulai Digarap

KARAWANG, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mulai menggarap hasil ekstensifikasi pajak daerah tahun lalu yang belum tergali dengan maksimal, yaitu pajak hiburan, parkir, dan hotel.

Kepala Bidang Pengembangan Potensi Pendapatan, Bapenda Kabupaten Karawang Ade Setiawan mengatakan objek pajak baru hasil ekstensifikasi itu antara lain 26 objek pajak hiburan, 47 objek pajak parkir, dan 79 objek pajak hotel/penginapan.

Penggarapan objek pajak baru itu akan dilaksanakan seiring dengan terbitnya 2 peraturan daerah, yaitu Perda No. 13 Tahun 2018 tentang Ketentuan Umum Perpajakan Daerah dan Perda No. 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Perda No. 12 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

“Di sektor pajak hiburan, kami mulai menggarap potensi pajak terhadap penyelenggaraan Pusat Kebugaran/Fitness Center/Gym. Dalam perda yang baru, tarif pajak hiburan pusat kebugaran/fitness center/gym telah ditetapkan sebesar 20%,” katanya, Jumat (5/7/2019)

Ade menambahkan potensi pajak hiburan baru juga diarahkan pada penyelenggaraan jasa hiburan di hotel. Tidak hanya pusat kebugaran/fitness center/gym yang terdapat di hotel, tetapi juga fasilitas hiburan lainnya seperti karaoke, spa, pijat, dan lain sebagainya.

“Keberadaan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 semakin memperjelas posisi penyelenggaraan hiburan di hotel tersebut, apakah tetap dikategorikan sebagai fasilitas hotel, ataukah wajib untuk didaftarkan sebagai objek pajak hiburan yang terpisah,” tuturnya.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Ia menambahkan, untuk pajak parkir, Bapenda akan menggarap potensi objek pajak parkir terhadap penyelenggaraan usaha penitipan kendaraan bermotor, serta penyelenggaraan fasilitas parkir yang tidak/belum memungut biaya. Tarifnya sama dengan sebelumnya, 20%.

“Untuk tarif parkir cuma-cuma dihitung menurut kapasitas lot parkir yang tersedia, dikalikan 7 hari, serta dikalikan dengan tarif berlaku. Untuk pajaknya, tarif parkir kendaraan roda dua Rp1.000, roda empat Rp 3.000,” katanya seperti dilansir spiritnews.co.id.

Untuk pajak hotel, lanjut Ade, penyelenggaraan usaha rumah kos menjadi target selanjutnya. Tarif pajaknya sudah diturunkan menjadi 5% dari sebelumnya 10%. Penurunan tarif ini diharapkan dapat memudahkan pengusaha rumah kos untuk membayar pajak. (Bsi)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten karawang, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya