Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ratusan Wajib Pajak Diperiksa, DJP Adakan Edukasi e-Objection

A+
A-
15
A+
A-
15
Ratusan Wajib Pajak Diperiksa, DJP Adakan Edukasi e-Objection

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus (Jaksus) menyebutkan ratusan wajib pajak sedang dilakukan pemeriksaan dan membutuhkan edukasi terkait dengan pengajuan keberatan.

Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jaksus Henny Suatri Suadi mengatakan saat ini terdapat 694 wajib pajak di Kanwil DJP Jaksus tengah dalam proses pemeriksaan. Ratusan wajib pajak tersebut juga memiliki rekam jejak mengajukan keberatan.

"Di antaranya masih terdapat beberapa ketidaksesuaian pemahaman tentang prosedur pengajuan permohonan keberatan pada wajib pajak sehingga banyak yang ditolak formal," katanya, dikutip dari laman resmi DJP, Rabu (28/7/2021).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Henny menuturkan selain masalah pemahaman prosedur keberatan, masih banyak ditemui sengketa pajak yang berulang sehingga mengulangi proses pengujian materiel. Untuk itu, perlu adanya eduksi perihal pengajuan keberatan.

Urgensi edukasi juga meningkat saat DJP memiliki aplikasi elektronik pengajuan keberatan atau e-objection. Sebanyak 45 wajib pajak ikut serta dalam pembahasan e-objection dan pengajuan keberatan secara manual.

"Dengan edukasi kali ini, semoga pemahaman tentang aturan keberatan pajak dapat lebih ditingkatkan lagi sehingga penelitian keberatan dapat lebih efisien dan efektif," ujarnya.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Henny menegaskan edukasi bagi wajib pajak di Kanwil Jaksus merupakan upaya strategis. Hal ini dikarenkan wajib pajak yang terdaftar di Kanwil Jaksus dan Kanwil Wajib Pajak Besar/LTO merupakan salah satu penentu kinerja penerimaan pajak nasional.

"Wajib pajak Kanwil Jaksus ini adalah wajib pajak spesial. Kontribusi Kanwil Jaksus dan Kanwil LTO melebihi 60% penerimaan negara," ujarnya. (rig)

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp jakarta khusus, pemeriksaan pajak, e-objection, keberatan pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tagih Tunggakan Pajak, DJP Lelang Barang dan Sita Rekening Milik 30 WP

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:00 WIB
KABUPATEN KENDAL

Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:35 WIB
KP2KP BANGGAI LAUT

Pedagang Beras Didatangi Petugas Pajak, Omzetnya Rp20 Juta Per Hari

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya