Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Rayakan HUT ke-496, DKI Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

A+
A-
3
A+
A-
3
Rayakan HUT ke-496, DKI Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Sejumlah seniman Ondel-ondel beraksi dalam parade budaya saat hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (11/6/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Program pembebasan sanksi administrasi PKB dan BBNKB tersebut berlaku sejak hari ini dalam rangka memperingati HUT ke-496 DKI Jakarta.

"Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023," tulis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dalam keterangan resminya, Kamis (22/6/2023).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Pembebasan sanksi administrasi diberikan secara jabatan atas bunga ataupun denda. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan. Sanksi bunga ataupun denda diberikan secara langsung lewat penyesuaian sistem pajak daerah.

Fasilitas penghapusan sanksi administrasi bunga serta denda PKB dan BBNKB ini berlaku hingga 29 Desember 2023.

Pemutihan diharap dapat memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat, khususnya yang terdampak di tahun-tahun pandemi Covid-19.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

"Diharapkan warga akan memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya," tulis Bapenda DKI Jakarta dalam keterangan resminya.

Kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga mampu meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam menunaikan kewajiban pajak daerahnya. (sap)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemutihan pajak, PKB, BBNKB, STNK, UU LLAJ, penerimaan pajak, pajak daerah, DKI Jakarta

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya