Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Realisasi Insentif Perpajakan Impor Vaksin Capai Rp1,13 Triliun

A+
A-
0
A+
A-
0
Realisasi Insentif Perpajakan Impor Vaksin Capai Rp1,13 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat realisasi insentif bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk impor vaksin dan alat kesehatan untuk keperluan Covid-19 hingga pekan ketiga April 2021 sudah mencapai Rp1,56 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi insentif bea masuk dan PDRI tersebut berasal dari kegiatan impor alat kesehatan dan vaksin yang mencapai Rp8,55 triliun. Adapun sebagian besar insentif diberikan terhadap impor vaksin.

"Kalau kita lihat di sini Rp1,13 triliun dinikmati untuk pembebasan bea masuk dan PDRI untuk impor vaksin di Indonesia," katanya, Selasa (27/4/2021).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Insentif pembebasan bea masuk dan PDRI atas impor vaksin diberikan berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan No. 188/2020. Jumlah vaksin yang diimpor per pekan ketiga April 2021 mencapai 62,44 juta dosis.

Importir yang baru saja memanfaatkan fasilitas PMK 188/2020 tersebut di antaranya PT Biofarma (Persero). Berdasarkan data Kemenkeu, BUMN tersebut melakukan importasi vaksin sebanyak 6 juta dosis dari Sinovac.

Importasi vaksin oleh PT Biofarma dilakukan pada 18 April 2018. Nilai fasilitas bea masuk dan PDRI yang diberikan tercatat mencapai Rp106,9 miliar.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Selanjutnya, Kemenkeu mencatat fasilitas impor yang diberikan atas alat kesehatan hingga pekan ketiga April 2021 sudah mencapai Rp426,31 miliar. Menurut Kemenkeu, terdapat tren penurunan pemanfaatan fasilitas impor alat kesehatan sepanjang tahun berjalan ini.

Pada Januari 2021, fasilitas impor alat kesehatan yang diberikan tercatat Rp166,5 miliar. Pada Maret, fasilitas yang diberikan hanya Rp53,8 miliar. Pada ekan ketiga April 2021, fasilitas bea masuk dan PDRI atas impor alat kesehatan hanya terealisasi Rp38,4 miliar.

"Alat kesehatan menurun seiring dengan produksi dalam negeri yang meningkat seperti APD dan lain-lain. Kami harap tren ini akan terus terjaga," ujar Sri Mulyani. (rig)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif fiskal, bea masuk, vaksin covid-19, PDRI, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?