Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Realisasi Insentif PPnBM Mobil dan PPN Rumah Minim, Begini Kata DJP

A+
A-
1
A+
A-
1
Realisasi Insentif PPnBM Mobil dan PPN Rumah Minim, Begini Kata DJP

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Realisasi insentif PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) atas mobil baru dan PPN DTP atas rumah ternyata tak setinggi target yang dipatok.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan realisasi PPnBM DTP atas pembelian mobil baru hanya senilai Rp379 miliar atau 22,8% dari pagu insentif tersebut.

"Ini yang diklaim adalah untuk [mobil] low MPV. Jadi sepertinya konsumen lebih tertarik membeli yang bukan low MPV, yang diklaim mungkin belum sebanyak yang kita ekspektasikan," ujar Suryo, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Selanjutnya, realisasi PPN DTP atas penyerahan rumah tapak atau unit rumah susun tercatat baru senilai Rp101 miliar atau 5,9% dari pagu insentif yang telah ditetapkan.

Suryo mengatakan nilai realisasi insentif tersebut bersumber dari klaim para PKP penjual rumah. Ke depan, DJP akan terus melakukan validasi atas klaim para PKP.

Untuk diketahui, insentif PPnBM DTP atas mobil baru pada tahun ini diberikan berdasarkan PMK 5/2022, sedangkan insentif PPN DTP atas penyerahan rumah diberikan berdasarkan PMK 6/2022. Merujuk pada kedua PMK tersebut, pemberian insentif akan berakhir pada September 2022.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Insentif PPnBM DTP atas mobil baru diberikan atas pembelian mobil dengan kandungan komponen lokal minimum sebesar 80%.

Terdapat 2 segmen mobil yang mendapatkan insentif tersebut. Segmen pertama yakni mobil dengan harga tertinggi Rp200 juta untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau.

Insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100% pada kuartal I/2022, 66,66% pada kuartal II/2022, dan 33,33% pada kuartal III/2022 sehingga masing-masing tarifnya menjadi 0%, 1%, dan 2%.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Segmen kedua yakni kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 1500 cc dengan harga antara Rp200 juta hingga Rp250 juta. Segmen ini mendapatkan diskon PPnBM sebesar 50% pada kuartal I/2022 sehingga konsumen membayar tarif PPnBM hanya sebesar 7,5%.

Adapun insentif PPN DTP sebesar 50% atas penyerahan rumah dengan nilai maksimal Rp2 miliar. Atas rumah dengan nilai di Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, insentif PPN DTP yang diberikan hanya sebesar 25%. (sap)

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, diskon pajak, PPnBM mobil DTP, diskon pajak mobil, PMK 5/2022, PPN DTP, PMK 6/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 10:15 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Sudah Ada di DJP Online, Permohonan 3 Insentif Pajak IKN

Senin, 24 Juni 2024 | 18:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Siapkan 4 Insentif untuk WP di Jateng, Ada Diskon Pajak 50%

Senin, 24 Juni 2024 | 11:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

4 Golongan Wajib Pajak yang Bisa Ajukan Diskon PBB 100 Persen di DKI

Minggu, 23 Juni 2024 | 13:00 WIB
KOREA SELATAN

Pemerintah Korea Selatan Mulai Kurangi Besaran Diskon Pajak BBM

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya