Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Realisasi Pajak Kanwil DJP Jakbar Capai Rp59,3 Triliun, 102% Target

A+
A-
5
A+
A-
5
Realisasi Pajak Kanwil DJP Jakbar Capai Rp59,3 Triliun, 102% Target

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat mampu mencapai target penerimaan pajak pada tahun lalu.

Penerimaan pajak yang dikumpulkan oleh Kanwil DJP Jakarta Barat tercatat mencapai Rp59,3 triliun atau 102,24% dari target pada Perpres 75/2023 senilai Rp58 triliun.

"Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih tak terhingga kepada para stakeholder terkait yaitu wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar," ujar Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Suparno, dikutip Senin (8/1/2024).

Baca Juga: Proses Pengembalian Setoran Pajak Dioptimalkan, Begini Penjelasan DJP

Suparno juga mengapresiasi instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga lainnya (ILAP) atas pertukaran data yang sudah berjalan dengan baik.

Kerja sama dengan ILAP telah berjalan baik sehingga target yang diamanahkan kepada Kanwil DJP Jakarta Barat mampu dicapai sebelum akhir tahun.

"Kontribusi luar biasa dari setiap pembayar pajak adalah motor penggerak pertumbuhan dan kemajuan bangsa," ujar Suparno.

Baca Juga: Harga Komoditas Merosot, RI Perlu Cari Strategi Jaga Penerimaan Pajak

Secara lebih terperinci, realisasi penerimaan pajak di Kanwil DJP Jakarta Barat terdiri dari PPh senilai Rp25,9 triliun, PPN/PPnBM senilai Rp33,28 triliun, PBB senilai Rp3,1 miliar, PPh ditanggung pemerintah senilai Rp26,6 miliar, dan pajak lainnya senilai Rp83,2 miliar.

Sektor usaha yang berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak antara lain sektor perdagangan senilai Rp28,27 triliun (47,68%), sektor manufaktur senilai Rp10,6 miliar (17,88%), sektor pengangkutan dan pergudangan senilai Rp3,43 triliun (5,8%), dan sektor konstruksi senilai Rp2,9 miliar (4,9%). (sap)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, pendapatan negara, penerimaan PPh, Kanwil DJP Jakbar

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Prabowo Ingin Tingkatkan Tax Ratio, Sri Mulyani Siapkan Rekomendasi

Senin, 24 Juni 2024 | 10:19 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Kontraksi 8,4 Persen Hingga Mei 2024

Sabtu, 22 Juni 2024 | 13:00 WIB
KINERJA FISKAL

Wah! Problem RI Ternyata Bukan Utang, Tapi Rasio Pajak yang Rendah

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal