Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Redam Dampak Inflasi, 502 Pemda Sudah Anggarkan Bansos

A+
A-
0
A+
A-
0
Redam Dampak Inflasi, 502 Pemda Sudah Anggarkan Bansos

Warga antre untuk menerima bantuan sosial di Kantor Pos Indramayu, Jawa Barat, Kamis (15/9/2022). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu mencatat sudah ada sekitar 502 pemerintah daerah (pemda) yang menyampaikan laporan penganggaran belanja wajib sesuai dengan PMK 134/2022.

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan masih ada 40 pemda yang belum menyampaikan laporan penganggaran belanja wajib.

Bila laporan penganggaran belanja wajib disampaikan, pemerintah akan menyalurkan DAU bagi pemda tersebut. "Ini modelnya kami mendorong agar pemda comply dengan ketentuan PMK 134/2022," ujar Prima, Selasa (20/9/2022).

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Sebagaimana diatur dalam PMK 134/2022, pemda harus menganggarkan belanja wajib berupa bansos bagi ojek, UMKM, dan nelayan; belanja penciptaan lapangan kerja; ataupun subsidi transportasi umum daerah.

Belanja wajib harus dianggarkan sebesar 2% dari dana transfer umum (DTU) dan wajib dilaporkan kepada DJPK paling lambat pada 15 September 2022.

Prima mengatakan pemda sesungguhnya memiliki ruang untuk menganggarkan belanja wajib lebih dari 2% DTU. Pasalnya, terdapat 2 pos belanja APBD yang bisa digunakan yakni pos bansos dan belanja tidak terduga (BTT).

Baca Juga: Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Penggunaan BTT untuk memenuhi kebutuhan belanja wajib PMK 134/2022 telah didukung dengan penerbitan surat edaran oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Surat edaran telah diterbitkan yang tujuannya memberikan penjelasan kepada daerah agar tidak ada keraguan dalam menjalankan PMK 134/2022," ujar Prima.

Berdasarkan catatan DJPK, sudah terdapat beberapa pemda yang menggunakan BTT untuk memberikan bantuan dan membuat kerja sama antardaerah serta kerja sama antara daerah dan perusahaan.

Baca Juga: DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

"Semua daerah menjalankan tapi modelnya lain-lain. Biasanya yang default itu membuat dukungan supaya transportation cost bisa ditahan supaya tidak flow through kepada masyarakat banyak," ujar Prima. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bantuan sosial, BLT, BSU, BBM, DAU, DBH, Kemenkeu, PMK 134/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 12 Juni 2024 | 08:03 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Banyak AR Bakal Jadi Fungsional, Menkeu Mohon Anggaran Tak Dipangkas

Selasa, 11 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Komitmen Tagih Tunggakan Pajak Rp12,7 Triliun pada Tahun Ini

Selasa, 11 Juni 2024 | 10:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Ketentuan PPh Pasal 22 dan PPN bagi Pengusaha SPBU atas Penyerahan BBM

Senin, 10 Juni 2024 | 18:07 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Kemenkeu: Partisipasi Publik dalam Penganggaran Masih Rendah

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya