Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Reformasi Pajak, Pemerintah Usulkan Rombak Aturan PPN dan PPh

A+
A-
1
A+
A-
1
Reformasi Pajak, Pemerintah Usulkan Rombak Aturan PPN dan PPh

Ilustrasi. 

BOGOTA, DDTCNews – Pemerintah Kolombia mengusulkan regulasi baru untuk mendorong reformasi sistem perpajakan. Melalui banyak perombakan ketentuan, pemerintah mengklaim tambahan penerimaan pajak yang dihasilkan dengan regulasi baru mencapai COP23,4 triliun atau Rp93,6 triliun.

Regulasi yang disebut Sustainable Solidarity Law ini akan menghapuskan beberapa ketentuan pengeculian PPN, meningkatkan tarif pajak bagi orang pribadi dan bisnis, meningkatkan tarif pajak atas dividen, mengenakan pajak kekayaan secara temporer, memperluas cakupan pajak karbon, dan mengenakan pajak baru atas plastik sekali pakai.

"Sustainable Solidarity Law adalah langkah awal pemerintah memerangi kemisikinan, ketimpangan, dan memulihkan perekonomian," ujar Kementerian Keuangan Kolombia, seperti dikutip dari Tax Notes International, Senin (26/4/2021).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Secara lebih terperinci, regulasi tersebut diklaim akan menghasilkan tambahan penerimaan senilai COP7,3 triliun dari PPN, COP17 triliun dari wajib pajak orang pribadi, dan COP3,7 triliun dari wajib pajak badan.

Secara khusus, cakupan PPN akan diperluas dan akan dikenakan atas listrik, air bersih, dan gas. Agar tidak bersifat regresif, pemerintah juga akan memberikan fasilitas restitusi PPN kepada rumah tangga berpenghasilan rendah.

Terkait dengan PPh, regulasi terbaru inu akan menurunkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) secara bertahap. Mulai tahun depan, PTKP ditetapkan sebesar COP50 juta dan diturunkan menjadi COP35 juta pada 2023. Pada 2024, PTKP direncanakan turun menjadi COP30 juta. Tarif PPh pada lapisan penghasilan kena pajak tertinggi juga akan ditingkatkan dari 39% menjadi 41%.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Terkait dengan wajib pajak badan, pemerintah berencana mengenakan tarif PPh sebesar 24% atas penghasilan senilai COP500 juta. Penghasilan di atas COP500 juta diusulkan kena PPh dengan tarif sebesar 30%.

Tidak hanya itu, wajib pajak badan juga diusulkan dikenai PPh tambahan dengan tarif sebesar 3% mulai 2022. Pajak tambahan ini rencananya ditujukan untuk membiayai program ketenagakerjaan pemerintah.

Selanjutnya, pemerintah juga berencana untuk mengenakan pajak kekayaan dengan tarif sebesar 1% atas net wealth bagi wajib pajak dengan kekayaan sebesar COP4,9 miliar hingga COP14,6 miliar. Kekayaan di atas COP14,6 miliar akan dikenai pajak kekayaan dengan tarif sebesar 2%.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Pajak kekayaan ini rencananya hanya berlaku pada 2022 dan 2023. Pajak kekayaan juga dapat dijadikan sebagai pengurang pajak penghasilan. Selanjutnya, tarif pajak atas dividen sebesar lebih dari COP29 juta akan ditingkatkan dari 10% menjadi 15%. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : reformasi pajak, Kolombia, kebijakan pajak, PPh, PPN, pajak kekayaan, carbon tax

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Pegawai Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Cara Cek Bukti Potongnya?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangunan Lama Direnovasi Sendiri Kena PPN KMS? Begini Ketentuannya

Kamis, 04 Juli 2024 | 11:55 WIB
KAMUS PPH

Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya