Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Registrasi IMEI Sudah di e-CD, Sri Mulyani: Enggak Perlu Antre Lagi

A+
A-
0
A+
A-
0
Registrasi IMEI Sudah di e-CD, Sri Mulyani: Enggak Perlu Antre Lagi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) bersiap mengikuti rapat dengan Komisi XI DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus berupaya menyederhanakan prosedur dalam registrasi international mobile equipment identity (IMEI).

Sri Mulyani menyebut DJBC menerbitkan PER-7/BC/2023 yang mengatur penyederhanaan prosedur registrasi IMEI pada 13 Maret 2023. Dengan ketentuan itu, layanan registrasi IMEI telah digabungkan dengan electronic customs declaration (e-CD).

"Sehingga waktu masuk enggak perlu lagi antre. Karena ini antrenya termasuk yang panjang," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Minggu (2/4/2023).

Baca Juga: Negara Bakal Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Setiap gawai yang dibawa dari luar negeri sebagai barang bawaan memang perlu dilakukan pendaftaran atas IMEI-nya. Pendaftaran IMEI dilakukan dengan cara mengisi dan menyampaikan formulir permohonan secara elektronik kepada DJBC.

Sri Mulyani menuturkan telah menerima berbagai masukan mengenai prosedur registrasi IMEI yang rumit sehingga menyebabkan antrean panjang di bandara. Selain itu, terdapat ketidakseragaman penetapan harga terkait dengan pendaftaran IMEI.

DJBC kemudian menyederhanakan prosedur registrasi IMEI melalui penambahan fitur pengenalan otomatis dan pengisian otomatis merek dan tipe handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) pada e-CD dengan memanfaatkan database Type Allocation Code (TAC).

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Bagi penumpang yang belum mengisi e-CD dan formulir registrasi IMEI, kini terdapat opsi skema baru registrasi IMEI dengan merekam/memindai IMEI dan paspor.

Meski demikian, registrasi IMEI melalui DJBC hanya dapat dilakukan terhadap paling banyak 2 unit HKT bagi setiap penumpang atau awak sarana pengangkut.

"Ada batasnya lho, jangan bawa handphone banyak-banyak. Maksimal 2," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Dalam proses registrasi IMEI, pemilik HKT harus memenuhi kewajiban membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Pungutan bea masuk dan PDRI yang perlu dibayarkan saat mendaftarkan IMEI atas HKT sebagai barang bawaan penumpang yakni bea masuk 10% dari nilai pabean, PPN 11% dari nilai impor, dan PPh Pasal 22 impor.

Saat ini, implementasi e-CD telah dilaksanakan secara penuh di Bandara Soekarno Hatta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Sementara itu, di bandara lainnya seperti Bandara Juanda dan Kualanamu, sedang dilaksanakan piloting. (rig)

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, registrasi IMEI, e-CD, DJBC, PER-7/BC/2023, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangunan Lama Direnovasi Sendiri Kena PPN KMS? Begini Ketentuannya

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal