Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Registrasi IMEI untuk Ponsel Pekerja Migran Diusulkan Bebas Pajak

A+
A-
4
A+
A-
4
Registrasi IMEI untuk Ponsel Pekerja Migran Diusulkan Bebas Pajak

Sejumlah pemudik dari Malaysia antre mengambil barang bawaannya di ruang pemeriksaan kepabeanan Pelabuhan Laut Penumpang Internasional Dumai, Riau, Senin (10/4/2023). Ratusan pemudik tiba di pelabuhan tersebut menggunakan tiga kapal feri dari Malaysia, pemudik didominasi pekerja migran yang akan merayakan lebaran di kampung halamannya. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/hp

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengusulkan pekerja migran Indonesia (PMI) diberikan fasilitas kepabeanan atas barang bawaan dan kiriman dari luar negeri.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan fasilitas yang dibutuhkan PMI di antaranya relaksasi ketika melakukan registrasi international mobile equipment identity (IMEI) terhadap handphone atau ponsel yang dibawa dari luar negeri. Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui pembebasan bea dan pajak ketika PMI melakukan registrasi IMEI.

"Presiden setuju terkait pembebasan IMEI HP milik pekerja migran Indonesia ketika dia tiba di Tanah Air. Kendala pekerja migran tiba di Tanah Air itu berurusan dengan IMEI HP yang harus diubah kemudian berbiaya sangat tinggi," katanya, dikutip pada Jumat (4/8/2023).

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Benny mengusulkan pembebasan biaya registrasi IMEI untuk ponsel milik PMI saat rapat terbatas bersama Jokowi. Menurutnya, registrasi IMEI yang mewajibkan pembayaran bea dan pajak sangat memberatkan pekerja migran.

Pemerintah mewajibkan handphone, komputer, dan tablet (HKT) yang dibawa dari luar negeri melakukan registrasi IMEI di bandara atau kantor bea cukai. Jumlah maksimal ponsel yang dapat masuk ke Indonesia adalah 2 unit.

Penumpang nantinya akan dikenakan pungutan bea masuk 10%, PPN 11%, dan PPh 10% (bagi yang ber-NPWP) atau PPh 20% (bagi yang tidak ber-NPWP).

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Selain soal IMEI, Benny dalam rapat juga menyinggung rencana pemberian fasilitas kepabeanan yang lebih besar atas impor barang kiriman milik PMI. Kebijakan ini diperlukan agar pekerja migran dapat dengan mudah mengirimkan barang ke kampung halaman.

Rencananya, PMI akan diberikan pembebasan bea masuk atas 3 kali pengiriman senilai masing-masing US$500 dengan total US$1.500 per tahun. Fasilitas pembebasan bea masuk untuk PMI ini lebih besar dari impor barang kiriman reguler sebagaimana diatur dalam PMK 199/2019.

Beleid tersebut menyatakan bea masuk tidak dikenakan terhadap barang kiriman dengan nilai barang maksimal hanya US$3.

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

"Saya yakinkan kepada Bapak Presiden dan para menteri bahwa PMI jika membawa barang bekas itu jumlahnya pasti terbatas dan tidak untuk kepentingan bisnis. Tidak untuk diperjualbelikan kecuali untuk oleh-oleh keluarganya," ujarnya.

Benny menilai pemberian fasilitas kepabeanan perlu diatur secara khusus untuk menghindari permasalahan yang terjadi di lapangan.

Adapun sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara juga menyatakan pemerintah tengah menyusun RPMK mengenai ketentuan kepabeanan atas impor barang kiriman PMI, termasuk pembebasan bea masuk barang kiriman senilai US$1.500 per tahun. RPMK ini disusun oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) bersama dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait. (sap)

Baca Juga: Kadin Minta Pemerintah Kaji Seluruh HS Code Sebelum Naikkan Bea Masuk

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, IMEI, gadget, HKT, gawai, HKT

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Kemenkeu Bakal Persempit Disparitas Antarlapisan Tarif Cukai Rokok

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:00 WIB
BEA CUKAI KEPRI

Berbatasan dengan Malaysia-Singapura, DJBC Kepri Optimalkan Pengawasan

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:30 WIB
APBN 2024

Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp109 Triliun, Turun 7,8 Persen

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya