Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Regulasi Transfer Pricing Bakal Direvisi

A+
A-
2
A+
A-
2
Regulasi Transfer Pricing Bakal Direvisi

Ilustrasi. 

WARSAWA, DDTCNews – Menteri Keuangan Polandia baru-baru ini merilis draf rencana perubahan ketentuan transfer pricing yang lebih ramah bagi wajib pajak (taxpayer-friendly).

Monika Laskowska, praktisi pajak dari Center of Tax Analyses and Studies-Warsaw School of Economics mengatakan ada 4 poin penting perubahan yang diusulkan. Sebagian besar perubahan yang diusulkan menanggapi kritik terhadap beberapa peraturan yang diperkenalkan pada 2019.

“Ini patut diapresiasi dan sekaligus menunjukkan Kementerian Keuangan mau mempertimbangkan masukan dari praktisi, yang sebagian besar telah diungkapkan melalui Forum Penetapan Harga Transfer Polandia,” ujarnya, Selasa, (14/7/2021).

Baca Juga: 2 Profesional DDTC Ulas Transfer Pricing di Publikasi Internasional

Keempat poin penting itu adalah negative transfer pricing adjustments, pencegahan laporan berganda (double reporting), simplifikasi dokumentasi transfer pricing (TP Doc) bagi bentuk usaha tetap (BUT), dan pengecualian TP Doc.

Laskowska menambahkan jika merujuk pada aturan 2019, wajib pajak hampir tidak mungkin untuk membuat penyesuaian transfer pricing pada akhir tahun karena dapat menurunkan basis kena pajak di Polandia.

Menurutnya, aturan 2019 memperkenalkan pendekatan ex ante dalam menentukan harga transfer sehingga tidak memungkinkan adanya koreksi harga yang telah ditetapkan terlalu tinggi di awal.

Baca Juga: Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu Asal Penuhi Kriteria

“Amendemen yang direncanakan akan mengubah ketentuan kontroversial ini,” jelasnya.

Selain itu, perubahan konstan pada peraturan penetapan harga transfer selama beberapa tahun terakhir telah menimbulkan adanya pelaporan yang bersifat duplikat dari informasi yang sama dalam pengarsipan yang berbeda.

Oleh karena itu, Kementerian Keuangan Polandia memutuskan untuk meninjau pelaporan ganda dan menghilangkan pengulangan yang tidak diperlukan.

Baca Juga: Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Laskowska menjelaskan pemerintah Polandia juga akan menyederhanakan aturan TP Doc bagi BUT dalam dua kondisi. Pertama, apabila ada 2 BUT yang memiliki perusahaan induk yang berkaitan. Kedua, apabila ada suatu BUT dan entitas di Polandia yang berafiliasi dengan perusahaan induk yang sama.

Seperti dilansir mnetax, pemerintah Polandia juga telah mengusulkan tambahan pengecualian dari kewajiban membuat TP Doc. Adapun pengecualian tersebut di antaranya untuk transaksi yang tercakup dalam regulasi safe harbor dan transaksi yang dilakukan berbasarkan advance pricing agreements (APA) atau keputusan yang diterbitkan dalam program kepatuhaan kooperatif. (kaw)

Baca Juga: Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Polandia, transfer pricing

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 23 Februari 2024 | 09:00 WIB
ANALISIS PAJAK

Simplifikasi Ketentuan Transfer Pricing Ala Pilar 1 Amount B

Kamis, 22 Februari 2024 | 11:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Promo Gajian! Ada Harga Spesial untuk Buku Transfer Pricing DDTC

Kamis, 22 Februari 2024 | 09:45 WIB
SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Lagi, Profesional DDTC Raih Sertifikasi Internasional Bidang Pajak

Rabu, 21 Februari 2024 | 17:07 WIB
KEPATUHAN PAJAK

DJP: Koreksi Transfer Pricing Harus Berangkat dari TPDoc Wajib Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya