Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

REI Minta Pemberian Insentif PPN DTP Rumah Dilanjutkan, Ini Alasannya

A+
A-
0
A+
A-
0
REI Minta Pemberian Insentif PPN DTP Rumah Dilanjutkan, Ini Alasannya

Foto udara bentangan kain merah putih yang dipasang warga di Perumahan Mutiara Tragung, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Senin (1/8/2022). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Realestat Indonesia (REI) meminta kepada pemerintah untuk melanjutkan pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah dan unit rumah susun.

Wakil Ketua Umum REI Bambang Eka Jaya mengatakan insentif PPN DTP terhadap penyerahan rumah masih perlu diberikan agar minat masyarakat tetap terjaga.

"Tentu yang terbaik dari pemerintah tetap bisa meneruskan program PPN DTP jika memungkinkan," ujar Bambang, Sabtu (8/10/2022).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Bambang mengatakan sektor properti memiliki keterkaitan langsung dengan 179 sektor lainnya. Oleh karenanya, insentif PPN DTP tetap perlu diberikan guna menjaga laju pertumbuhan ekonomi.

Saat insentif PPN DTP penyerahan rumah masih berlaku, pemanfaatan fasilitas tersebut juga masih terkendala akibat perubahan rezim perizinan dari izin mendirikan bangunan (IMB) menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG).

Pada Pasal 8 PMK 6/2022, PKP wajib mendaftarkan rumah dengan insentif PPN DTP melalui aplikasi Kementerian PUPR atau BP Tapera. Rumah bisa didaftarkan bila sudah siap diserahterimakan atau akan siap diserahterimakan saat periode berlakunya insentif.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Rumah hanya bisa dinyatakan siap diserahterimakan bila sudah ada PBG atas rumah tersebut. Masalahnya, pemda tak kunjung menetapkan ketentuan retribusi PBG sehingga PBG pun tak dapat segera diterbitkan.

"Sempat semua perizinan disetop, padahal PPN DTP perlu PBG. Perlu ada sinkronisasi serta kebijakan yang pas," ujar Bambang.

Bila insentif PPN DTP atas penyerahan rumah kembali diberikan oleh pemerintah, Bambang mengatakan permasalahan tersebut perlu diperbaiki.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Untuk diketahui, insentif PPN DTP sebesar 50% atas rumah dengan harga jual hingga Rp2 miliar dan PPN DTP 25% atas rumah dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar berlaku sejak Januari hingga September 2022.

Hingga 31 Agustus 2022, insentif PPN DTP tercatat telah dimanfaatkan oleh 9.397 pembeli rumah dengan nilai realisasi insentif mencapai Rp197,41 miliar.

Ketika ditanya mengenai keberlanjutan insentif PPN DTP atas penyerahan rumah, Dirjen Pajak Suryo Utomo hanya mengatakan sektor properti perumahan sudah mengalami pemulihan.

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Hal ini tercermin dari nilai setoran pajak dari sektor real estat hingga Agustus 2022 yang telah mencapai Rp14.96 triliun atau tumbuh 7,7% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Pemanfaatan insentif PPN DTP juga dirasa tidak terlalu besar. "Salah satu tugas dari instrumen pajak dalam hal ini untuk jagain supaya sektor ekonomi bergerak. Untuk case yang satu ini, pemanfaatannya sudah enggak terlalu besar," kata Suryo, Selasa (4/10/2022). (sap)

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, PPN rumah DTP, PPN perumahan, PPnBM, PMK 6/2022, PMK 5/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 10:15 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Sudah Ada di DJP Online, Permohonan 3 Insentif Pajak IKN

Senin, 24 Juni 2024 | 18:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Siapkan 4 Insentif untuk WP di Jateng, Ada Diskon Pajak 50%

Senin, 24 Juni 2024 | 11:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

4 Golongan Wajib Pajak yang Bisa Ajukan Diskon PBB 100 Persen di DKI

Minggu, 23 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sandiaga Ajak Pengusaha Beri Sumbangan untuk Seni, Ada Insentif Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya