Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Reklasifikasi Pembayaran Jasa Teknik dan Bunga Jadi Pembayaran Dividen

A+
A-
1
A+
A-
1
Reklasifikasi Pembayaran Jasa Teknik dan Bunga Jadi Pembayaran Dividen

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa reklasifikasi pembayaran jasa teknik dan biaya bunga menjadi pembayaran dividen.

Sebagai informasi, wajib pajak merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa perhotelan dan merupakan afiliasi dari perusahaan yang bergerak di bidang jasa perhotelan yang berdomisili di Amerika Serikat (X Co) dan Singapura (Y Co).

Dalam perkara ini, untuk mengembangkan bisnisnya, wajib pajak telah menerima jasa teknik dari X Co dan Y Co. Selain itu, wajib pajak juga melakukan pembelian hak pengelolaan usaha perhotelan di Indonesia. Adapun dana pembelian tersebut berasal dari pinjaman yang diberikan X Co.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Otoritas pajak menyatakan transaksi pemberian jasa teknis dan pinjaman yang dilakukan wajib pajak dengan X Co dan Y Co tidak wajar. Oleh karena itu, otoritas pajak melakukan reklasifikasi pembayaran jasa teknik dan bunga pinjaman menjadi pembayaran dividen.

Sebaliknya, wajib pajak menyatakan transaksi jasa teknik yang dilakukannya dengan X Co dan Y Co benar-benar dilakukan dan mencerminkan kewajaran. Selain itu, peminjaman sejumlah dana untuk pembelian hak pengelolaan hotel juga terbukti memberikan manfaat ekonomis. Dengan demikian, reklasifikasi pembayaran jasa teknik dan bunga menjadi pembayaran dividen yang dilakukan otoritas pajak tidak dapat dibenarkan.

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk menolak permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Selanjutnya, di tingkat PK, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK yang diajukan wajib pajak.

Baca Juga: Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Mahkamah Agung atau Perpajakan DDTC.

Kronologi

WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Berdasarkan pada data dan fakta dalam persidangan, terdapat 2 pokok sengketa dalam perkara ini.

Pertama, reklasifikasi pembayaran jasa teknik menjadi pembayaran dividen. Reklasifikasi tersebut dilakukan karena berdasarkan data dan fakta di persidangan, tidak ada kegiatan penyerahan jasa teknik dari X Co kepada wajib pajak.

Baca Juga: Publikasi Internasional, Profesional DDTC Bahas Soal Sengketa Pajak

Kedua, reklasifikasi pembayaran biaya bunga menjadi pembayaran dividen. Wajib pajak menyatakan peminjaman dana ke X Co untuk membeli membeli hak pengelolaan jaringan hotel di Indonesia.

Majelis Hakim menilai transaksi tersebut tidak wajar dan tidak memberikan manfaat ekonomis bagi wajib pajak. Oleh sebab itu, Majelis Hakim menyatakan transaksi tersebut sebenarnya adalah pembayaran dividen dan seharusnya dikenakan PPh Pasal 26.

Selanjutnya, terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menolak permohonan banding wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak No. Put.47845/PP/M.VI/13/2013 tanggal 22 Oktober 2013, wajib pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 5 Februari 2014.

Baca Juga: DJBC Siapkan 2 Strategi dalam Penyelesaian Keberatan dan Banding 2025

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi PPh Pasal 26 senilai Rp727.561.664 atas biaya jasa dan bunga yang dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Pendapat Pihak yang Bersengketa

PEMOHON PK menyatakan tidak sepakat dengan koreksi Termohon PK dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Dalam perkara ini terdapat 2 pokok sengketa. Pertama, reklasifikasi pembayaran jasa teknik menjadi dividen.

Berkaitan dengan pokok sengketa tersebut, Pemohon PK menyatakan tidak ada duplikasi jasa yang diberikan oleh X Co dan Y Co. Jasa yang diberikan X Co ke Pemohon PK adalah asistensi yang bersifat strategis dalam pengelolaan usaha dan standar operasional.

Baca Juga: Jenis-Jenis Penghasilan yang Bisa Dipotong PPh Pasal 26

Sementara itu, jasa yang diberikan Y Co ke Pemohon PK ialah berupa jasa konsultasi agar pelaksanaan usaha berstandar global. Untuk membuktikan dalil ketiadaan duplikasi jasa dari pihak afiliasi, Pemohon PK dalam persidangan memberikan perincian perbedaan jasa yang diberikan.

Terhadap jasa yang diberikan tersebut, Pemohon PK berkewajiban untuk membayar jasa teknik kepada X Co dan Y Co. Adapun pembayaran jasa tekniks tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 26.

Kedua, reklasifikasi pembayaran bunga menjadi dividen. Dalam perkara ini, Pemohon PK meminjam dana dari X Co untuk membeli hak atas pengelolaan jaringan hotel di Indonesia. Adapun pengelolaan jaringan hotel tersebut sebelumnya dimiliki oleh pihak lain dan Pemohon PK bermaksud membelinya.

Baca Juga: Sengketa Gugatan atas Pinjaman Tanpa Bunga

Besaran harga pembelian atas hak pengelolaan jaringan hotel tersebut dihitung berdasarkan potensi penerimaan pada masa mendatang sampai berakhirnya kontrak. Penghitungan dilakukan oleh independent appraiser.

Oleh karena itu, pembayaran bunga yang dilakukan Pemohon PK kepada X Co sudah jelas berkaitan dengan kegiatan usahanya. Menurut Pemohon PK, transaksi tersebut telah mencerminkan prinsip kewajaran usaha karena menghasilkan tambahan penghasilan baginya.

Menurut Pemohon PK, atas transaksi pembayaran jasa teknik dan bunga tersebut tidak dapat direklasifikasi menjadi dividen. Pemohon PK tidak mungkin melakukan pembagian dividen, baik secara terbuka maupun terselubung, karena saldo laba ditahannya masih negatif (defisit).

Baca Juga: Penyatuan Atap Pengadilan Pajak Terbagi dalam 3 Fase Hingga 2026

Sebaliknya, Termohon PK menilai jasa teknik yang diberikan oleh X Co merupakan duplikasi dari jasa teknik yang telah diberikan oleh Y Co sebelumnya. Selain itu, menurut Termohon PK, jasa yang diberikan X Co ke Pemohon PK merupakan bentuk stewardship activity karena untuk kepentingan X Co sebagai induk perusahaan.

Transaksi yang dilakukan Pemohon PK dengan X Co dan Y Co tidak mencerminkan prinsip kewajaran usaha. Atas duplikasi jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi tersebut, Termohon PK menilai pembayaran jasa teknik tersebut sebenarnya merupakan pembayaran dividen,

Lebih lanjut, Termohon PK juga menilai peminjaman sejumlah dana kepada X Co untuk pembelian hak pengelolaan jaringan hotel adalah hal yang tidak memiliki manfaat ekonomis dan tidak wajar dilakukan.

Baca Juga: Sengketa Pengenaan PPN atas Penjualan Ikan oleh Badan Usaha

Oleh karena itu, peminjaman dana dan transaksi pembelian hak pengelolaan jaringan hotel yang dilakukan Pemohon PK tersebut tidak diakui Termohon PK. Dengan demikian, Termohon PK juga mereklasifikasi transaksi pembayaran bunga menjadi pembayaran dividen.

Pertimbangan Hakim

MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK yang diajukan Pemohon PK dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding tidak dapat dipertahankan. Terdapat 2 pertimbangan Mahkamah Agung sebagai berikut.

Pertama, alasan-alasan reklasifikasi pembayaran jasa teknik dan biaya bunga menjadi pembayaran dividen tidak dapat dibenarkan. Setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil para pihak, pendapat Pemohon PK dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Baca Juga: OECD Dorong Penyiapan Aturan Penyelesaian Sengketa Pajak Minimum

Kedua, dalam perkara a quo, transaksi yang dilakukan Pemohon PK dengan pihak afiliasi telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan memiliki manfaat ekonomis. Oleh sebab itu, koreksi Termohon PK dan Putusan Pengadilan Pajak harus dibatalkan.

Berdasarkan pada pertimbangan di atas, alasan-alasan permohonan PK cukup berdasar. Termohon PK menyatakan mengabulkan permohonan PK yang diajukan Termohon PK. Dengan demikian, Termohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan harus membayar biaya perkara. Putusan PK ini diucapkan oleh Hakim Ketua dalam sidang yang terbuka untuk umum pada 24 Juni 2015. (kaw)

Baca Juga: Penghitungan PP 26 atas Gaji WP Luar Negeri dalam Mata Uang Asing
(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : resume putusan, pengadilan pajak, sengketa pajak, PPh Pasal 26

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 21 Mei 2024 | 08:00 WIB
PENGADILAN PAJAK

LeIP Gelar FGD Soal Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Jum'at, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jum'at, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB
KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?