Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Rekomendasi IMF dalam Mendesain Administrasi Pajak Orang Kaya

A+
A-
0
A+
A-
0
Rekomendasi IMF dalam Mendesain Administrasi Pajak Orang Kaya

“I think that people at the high end - people like myself - should be paying a lot more in taxes.”

Pernyataan Warren Buffet pada harian New York Times tersebut merupakan wujud kritik dari salah satu orang terkaya di dunia mengenai pengenaan pajak yang rendah kepadanya. Tak hanya Buffet, tokoh-tokoh akademisi, organisasi internasional, dan lembaga think tank pun terus menyerukan perlunya reformasi pajak bagi orang kaya (high-wealth individual/HWI).

Pemerintah di berbagai negara pun telah mengembangkan berbagai program kepatuhan khusus untuk meningkatkan kontribusi penerimaan pajak dari segmen HWI. Beberapa di antaranya meliputi kantor pelayanan pajak khusus bagi wajib pajak besar (large taxpayers office/LTO), pengungkapan wajib (mandatory disclosure), pengungkapan sukarela (voluntary disclosure), skema pajak final, serta pengetatan regulasi.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Namun, implementasi pemajakan HWI tidaklah mudah. Salah satu hambatan terbesar berasal dari administrasi pajak. Setidaknya terdapat empat alasan utama yang menjadi justifikasi perlunya perbaikan sistem pajak bagi sektor HWI yaitu kompleksitas urusan perpajakan, kontribusi terhadap penerimaan pajak, kemampuan HWI untuk melakukan tax planning yang agresif, serta urgensi dalam menjaga integritas sistem pajak (OECD, 2009).

Untuk itu, IMF dalam sebuah technical notes berjudul Revenue Administration: Implementing a High-Wealth Individual Compliance Program menawarkan panduan administrasi pajak bagi negara maju dan berkembang dalam mempersiapkan program kepatuhan khusus bagi HWI.

Panduan yang disusun John Buchanan dan Lucilla McLaughlin ini dibagi menjadi tiga tahap utama. Pertama, perlunya mengenali berbagai risiko yang dapat ditimbulkan oleh HWI. Sebelum mendesain program kepatuhan, otoritas pajak perlu mengidentifikasi karakteristik dari wajib pajak HWI terlebih dahulu.

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Salah satu karakteristik utama HWI dalam perspektif pajak adalah sebagian besar kekayaannya yang tidak lagi berasal dari penghasilan aktif, melainkan modal (capital income) yang diperoleh dari kegiatan investasi dan properti.

Kerap kali, sistem administrasi pajak belum dilengkapi kapasitas dan fitur untuk memajaki penghasilan yang berasal dari aliran modal secara optimal. Terlebih, banyak HWI -melalui pengelola hartanya- yang dengan mudah melakukan perencanaan pajak melalui investasi kekayaan pada yurisdiksi yang memiliki tarif pajak cenderung rendah.

Untuk mengantisipasi hadirnya risiko tersebut, langkah kedua yang disarankan oleh IMF adalah perlunya melakukan penilaian atau pengukuran kesiapan dari berbagai program kepatuhan khusus yang hendak dicanangkan.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Beberapa unsur yang perlu dinilai oleh otoritas pajak meliputi kesiapan kerangka hukum, kapasitas administrasi pajak (baik staf audit, berbagai fitur kepatuhan, maupun panduan teknis prosedural), serta ketersediaan data dan informasi.

Lebih dari itu, otoritas pajak juga perlu mempertimbangkan keselarasan desain program kepatuhan terhadap kondisi ekonomi politik. Sebab, pelaksanaan program khusus untuk memaksimalkan kepatuhan dan penerimaan dari sektor HWI kemungkinan justru tidak sejalan dengan agenda politik dan ekonomi nasional.

Untuk itu, penting bagi pemerintah untuk menyelenggarakan perencanaan program yang akuntabel sehingga menciptakan persepsi publik yang selaras dengan tujuan program kepatuhan.

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Ketiga, IMF memberikan saran praktis dalam penerapan program kepatuhan khusus HWI dengan menggunakan model Compliance Risk Management (CRM).

Berdasarkan prinsipnya, pendekatan CRM berusaha untuk mengidentifikasi berbagai tingkatan risiko serta merancang mekanisme dalam mengurangi tax gap dan meningkatkan kepatuhan sukarela dengan cara yang paling sederhana dan efisien.

Model CRM bersifat siklis. Terdapat delapan fase yang diimplementasikan secara berurut mulai dari mengidentifikasi populasi HWI hingga evaluasi program secara kuantitatif maupun kualitatif.

Baca Juga: Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Dalam mengadaptasi pendekatan CRM pada program kepatuhan HWI, otoritas pajak perlu memperbarui hasil dan informasi terbaru dalam pemetaan risiko, penyebab risiko, serta tindakan penanganannya secara berkala.

Technical notes yang dikeluarkan pada 2017 ini layak dijadikan salah satu referensi dan panduan bagi perumus kebijakan dan praktisi di berbagai negara dalam upaya optimalisasi administrasi pajak bagi segmen HWI. (rig)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : resensi, jurnal, buku, literasi, kebijakan pajak, pajak orang kaya, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya