Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Restrukturisasi Kredit UMKM Ditarget Mulai Berjalan Pekan Depan

A+
A-
0
A+
A-
0
Restrukturisasi Kredit UMKM Ditarget Mulai Berjalan Pekan Depan

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. 

JAKARTA, DDTCNews—Dalam rangka penanganan pandemi virus Corona atau Covid-19, pemerintah menargetkan program restrukturisasi kredit untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mulai berjalan pekan depan.

“Program restrukturisasi kredit direncanakan bisa mulai berjalan pekan depan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi video yang digelar Rabu (29/4/2020).

Restrukturisasi kredit nantinya akan diberikan sesuai nilai pinjaman. Untuk nasabah ultra mikro dengan pinjaman di bawah Rp10 juta akan mendapatkan kelonggaran pembayaran pokok pinjaman plus potongan bunga 6% selama 6 bulan.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Debitur mikro-kecil dengan kredit di bawah Rp500 juta akan mendapatkan fasilitas penangguhan pokok pinjaman selama 6 bulan, bunga kredit dibayarkan pemerintah selama 3 bulan, dan diskon bunga kredit 3% pada 3 bulan setelahnya.

Kemudian, debitur menengah dengan kredit antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar akan mendapat restrukturisasi berupa penangguhan pokok pinjaman dan pemotongan bunga kredit 3% dalam 3 bulan pertama, serta pemotongan bunga kredit 2% pada 3 bulan berikutnya.

“Mereka yang belum tercatat sebagai nasabah di sistem keuangan perbankan maupun mikro, diberi kesempatan untuk aktif mendaftar di LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir), UMi, dan PNM Mekaar,” ujarnya.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Untuk diingat, potongan bunga kredit bisa diperoleh nasabah dengan syarat perbankan sudah lebih dahulu mengajukan proposal kepada pemerintah. Proposal restrukturisasi nantinya akan diverifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan total kredit pokok pinjaman yang ditunda untuk kredit usaha rakyat (KUR), UMi, maupun PNM Mekaar mencapai Rp105,7 triliun.

Kemudian, penundaan pokok pinjaman di BPR, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lainnya ditaksir Rp165,48 triliun. Dengan demikian, total angsuran yang ditunda mencapai Rp271 triliun. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : relaksasi kredit, umkm, perbankan, penundaan pembayaran cicilan, menteri keuangan sri mulyani, nasio

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Mohammad Justine Ceasarea Hasanudin

Rabu, 29 April 2020 | 22:33 WIB
potongan bunga kredit seharusnya dapat di evaluasi kembali dengan mempertimbangkan pemulihan kondisi ekonomi. Hal ini dikarenakan tempo dalam hal bunga pinjaman memiliki jangka waktu terukur dibandingkan waktu ekonomi untuk pulih. Pemerintah harus bisa lebih mempertimbangkan sisi subjektivitas konsu ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya