Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Revisi PP Pajak Migas Bukan Satu-satunya Penentu Daya Tarik Investasi

A+
A-
0
A+
A-
0
Revisi PP Pajak Migas Bukan Satu-satunya Penentu Daya Tarik Investasi

Ilustrasi. (foto: Pertamina)

JAKARTA, DDTCNews - Perubahan atas 2 beleid yang mengatur tentang aspek perpajakan industri hulu migas dinilai bukan satu-satunya faktor pendongkrak daya tarik investasi di Tanah Air.

Kurnia Chairi, Deputi Keuangan dan Komersialisasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menilai bahwa ketertarikan investor untuk menenamankan modalnya dipengaruhi banyak hal, bukan terbatas kebijakan fiskal.

"Investasi tidak hanya dipengaruhi kebijakan fiskal. Banyak faktor lain yang jadi pertimbangan, seperti kemudahan perizinan, kepastian hukum dan regulasi, serta success rate dari aktivitas eksplorasi itu sendiri," kata Kurnia, Jumat (25/8/2023).

Baca Juga: DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Kendati begitu, Kurnia tetap mengapresiasi upaya perbaikan regulasi, khususnya yang mengatur tentang aspek perpajakan hulu migas. Menurutnya, aspek fiskal juga turut mendukung kemudahan investasi dalam menjalankan bisnisnya di Indonesia.

Secara bertahap, menurutnya, sektor migas Indonesia makin menarik bagi investor. IHS Markit Investor Attractiveness pada Juni 2023 menempatkan Indonesia berada di peringkat ke-9 dari 14 negara di dunia.

"Dan secara konsisten ranking tersebut meningkat sejak 2020," kata Kurnia.

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Sebagai informasi, pemerintah tengah menggodok revisi atas 2 peraturan pemerintah (PP) yang mengatur aspek perpajakan hulu migas. Kedua beleid yang dimaksud adalah PP 27/2017 mengenai biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan PPh di bidang usaha hulu migas, serta PP 53/2017 soal perlakukan perpajakan pada kegiatan usaha hulu migas dengan kontrak gross split.

Kurnia menyampaikan ada sejumlah poin perubahan yang dimatangkan melalui revisi PP 27/2017 dan PP 53/2017 ini. Antara lain, tentang pemberian fasilitas perpajakan untuk KKKS setelah tahap produksi komersial dengan kriteria tertentu dan batasan jangka waktu bagi KKKS dengan production sharing contract (PSC) cost recovery untuk mendapatkan fasilitas perpajakan.

Kemudian, diatur pula imbalan domestic market obligation (DMO) hingga 100% dan pemanfaatan teknologi penyimpanan carbon capture and storage (CCS) atau carbon capture, utilization, and storage (CCUS) dalam operasional hulu migas. (sap)

Baca Juga: Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan pajak, perpajakan migas, PP 27/2017, PP 53/2017, gross split, cost recovery, pajak migas, investasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 12 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ajak Investor Manfaatkan Insentif di IKN, Prosesnya Tak Menjelimet

Selasa, 11 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ajak Pelaku UMKM Buka Usaha di IKN, Ada Tarif PPh Nol Persen

Selasa, 11 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Revisi PP Perpajakan Migas Masih Masuk Strategi untuk Tarik Investasi

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya