Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Kamis, 20 Juni 2024 | 15:45 WIB
KONSULTASI PAJAK
Kamis, 20 Juni 2024 | 08:15 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING
Kamis, 13 Juni 2024 | 10:00 WIB
KONSULTASI PAJAK
Kamis, 06 Juni 2024 | 09:00 WIB
ANALISIS PAJAK
Data & Alat
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Rabu, 05 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 5 JUNI 2024 - 11 JUNI 2024
Fokus
Reportase

DJP Ajak Investor Manfaatkan Insentif di IKN, Prosesnya Tak Menjelimet

A+
A-
0
A+
A-
0
DJP Ajak Investor Manfaatkan Insentif di IKN, Prosesnya Tak Menjelimet

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meminta para investor tidak ragu untuk menanamkan modalnya di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya mengatakan pemerintah telah menyediakan berbagai insentif perpajakan di IKN. Menurutnya, proses pengurusan insentif perpajakan ini tidak ribet karena dilakukan secara online.

"Investor bisa dari awal sudah mempersiapkan segala persyaratannya yang memang tidak menjelimet. Yang pasti di sini ada prinsip trust and verify," katanya, dikutip pada Rabu (12/6/2024).

Baca Juga: Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

Yudha menuturkan sebagian proses pengurusan insentif perpajakan di IKN dilakukan melalui sistem online single submission (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Menurutnya, seluruh aspek perizinan, termasuk pengurusan insentif perpajakan akan dilaksanakan secara terintegrasi lewat OSS tersebut.

Insentif pajak di IKN yang diajukan melalui OSS antara lain tax holiday, tax holiday di financial center, tax holiday pemindahan kantor pusat (headquarter) ke IKN, supertax deduction vokasi, supertax deduction penelitian dan pengembangan (litbang).

Baca Juga: Tidak Ada Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Tak Kunjung Padankan NIK-NPWP?

Sementara itu, permohonan insentif pajak lainnya seperti PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan bersifat final, PPh final 0% bagi UMKM, dan pengurangan PPh pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) diajukan melalui sistem milik Ditjen Pajak (DJP).

"Mudah-mudahan dengan DJP online tidak asing dan hakulyakin dengan online single submission yang disiapkan oleh BKPM juga bukan merupakan yang hal yang sulit karena semuanya user friendly," ujar Yudha.

Dia menuturkan insentif perpajakan di IKN diberikan dengan prinsip trust and verify. Dalam hal ini, pemerintah memberikan kepercayaan kepada para pelaku usaha atau calon investor untuk mengurus perizinan dan mengajukan insentif perpajakannya.

Baca Juga: Barang Impor untuk Keperluan Kegiatan Hulu Migas Bisa Bebas Bea Masuk

Semua aspek pengajuan permohonan dan penerbitan keputusan persetujuan insentif juga dilakukan secara online sehingga less paper. Apabila pelaku usaha atau calon investor dalam proses penelitian dianggap memenuhi syarat dan ketentuan, persetujuan insentif perpajakan akan segera diberikan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : investor, investasi, insentif pajak, fasilitas pajak, ibu kota nusantara, IKN, DJP, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:15 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Permohonan Pindah Domisili untuk Wajib Pajak Badan Tak Bisa Online

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:14 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Kanwil DJP Jakbar Apresiasi 110 Wajib Pajak, Ada Dewi Perssik

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:00 WIB
KONSULTAN PAJAK

USKP A Diadakan Kembali pada Agustus, Khusus Peserta Baru

Selasa, 25 Juni 2024 | 17:49 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mulai Minggu Depan, NPWP Format Baru Harus Dipakai untuk Layanan Ini

berita pilihan

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:30 WIB
LITERATUR PAJAK

2 Profesional DDTC Ulas Transfer Pricing di Publikasi Internasional

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
REFORMASI PAJAK

Tidak Ada Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Tak Kunjung Padankan NIK-NPWP?

Rabu, 26 Juni 2024 | 15:23 WIB
LITERATUR PAJAK

Publikasi Internasional, Profesional DDTC Bahas Soal Sengketa Pajak

Rabu, 26 Juni 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Objek Pajak atas Keuntungan karena Penjualan atau Pengalihan Harta

Rabu, 26 Juni 2024 | 13:15 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Istri Pisah NPWP dengan Suami, Profil Keluarga DJP Online Diisi Apa?

Rabu, 26 Juni 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Ada Opsen, Pemkab Kudus Terbitkan Aturan Tarif Pajak Daerah Terbaru