Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Revisi PP Perpajakan Migas Ikut Atur Pemanfaatan Teknologi CCS/CCUS

A+
A-
0
A+
A-
0
Revisi PP Perpajakan Migas Ikut Atur Pemanfaatan Teknologi CCS/CCUS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Revisi atas 2 beleid tentang aspek perpajakan industri hulu migas akan ikut mengatur pemanfaatan teknologi penyimpanan carbon capture and storage (CCS) atau carbon capture, utilization, and storage (CCUS) dalam operasional hulu migas.

Kedua beleid yang dimaksud adalah PP 27/2017 mengenai biaya operasi yang dapat dikembalikan (cost recovery) dan perlakuan PPh di bidang usaha hulu migas, serta PP 53/2017 soal perlakukan perpajakan pada kegiatan usaha hulu migas dengan kontrak gross split. Kendati begitu, pemerintah belum menjelaskan secara terperinci aspek tentang CCS/CCUS yang akan diatur dalam revisi kedua PP tersebut.

"Ini masih kita bahas, pokok perubahannya mencakup pemanfaatan teknologi penyimpanan karbon CCS/CCUS dalam petroleum operation," kata Kurnia Chairi, Deputi Keuangan dan Komersialisasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), dikutip pada Jumat (15/9/2023).

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Ketentuan mengenai pemanfaatan teknologi CCS/CCUS selama ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM 2/2023 tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Migas.

Beleid yang diteken pada Maret 2023 ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan sektor migas rendah emisi dan mendorong peningkatan produksi migas.

Dirjen Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji sempat menyebutkan bahwa CCS/CCUS merupakan hal baru bagi Indonesia sehingga penyusunan regulasinya perlu dilakukan mulai dari perancangan hingga tahap implementasi.

Baca Juga: RI Targetkan 15 Proyek Carbon Capture and Storage Beroperasi di 2030

Pertimbangan dalam penyusunan aturan ini adalah Indonesia memiliki formasi geologis yang dapat digunakan untuk menyimpan emisi karbon secara permanen melalui penggunaan teknologi CCS/CCUS.

Jika berjalan optimal, pemanfaatan teknologi CCS/CCUS dapat mendukung upaya pencapaian target komitmen nasional bagi penanganan perubahan iklim global dalam rangka mencapai tujuan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change 2050.

Pertimbangan lain dalam aturan yang terdiri dari 11 bab dan 61 pasal tersebut yaitu pelaksanaan kegiatan CCS/CCUS juga bermanfaat untuk mendorong peningkatan produksi migas. Selanjutnya, pemerintah juga perlu landasan hukum dalam pelaksanaan CCS/CCUS pada kegiatan usaha hulu migas.

Baca Juga: Barang Impor untuk Keperluan Kegiatan Hulu Migas Bisa Bebas Bea Masuk

Mengenai pelaksanaan CCS/CCUS pada wilayah kerja hulu migas, terdapat 4 fokus yang diatur dalam Permen 2/2023, yaitu aspek teknis, skenario bisnis, aspek legal, dan aspek ekonomi. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan pajak, perpajakan migas, PP 27/2017, PP 53/2017, gross split, cost recovery, pajak migas, CCS, CCUS

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 26 April 2024 | 17:30 WIB
REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jum'at, 26 April 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB
KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya