Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kontraktor Migas Bisa Dapat PPN Tak Dipungut, Harus Penuhi Syarat Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
Kontraktor Migas Bisa Dapat PPN Tak Dipungut, Harus Penuhi Syarat Ini

Foto udara sumur eksplorasi East Pondok Aren (EPN) -001 di WK PEP Tambun Field, di Desa Sukawijaya, Tambelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (20/12/2023). PT Pertamina EP (PEP) Regional Jawa Subholding menemukan potensi cadangan. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan sejumlah fasilitas perpajakan bagi kontraktor migas selama tahap eksplorasi dan eksploitasi sampai dengan saat dimulainya produksi komersial. Untuk memperoleh fasilitas tersebut, kontraktor harus mengajukan permohonan secara langsung kepada kepala kantor wilayah) kanwil melalui KPP tempat operator terdaftar.

Dalam dokumen permohonan tersebut, kontraktor harus melampirkan surat keterangan dari Menteri ESDM dan fotokopi kontrak bagi hasil (production sharing contract).

"Surat keterangan yang dimaksud di atas merupakan surat yang menjelaskan bahwa kontraktor sedang berada pada tahap eksplorasi dan eksploitasi sampai dengan saat dimulainya produksi komersial," bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 67/2020, dikutip pada Senin (29/4/2024).

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Dalam beleid yang sama, diatur juga bahwa surat keterangan dari menteri ESDM harus memuat beberapa informasi. Pertama, nama wilayah kerja. Kedua, daftar nama kontraktor pemegang participating interest yang berada dalam wilayah kerja (WK).

Ketiga, nama operator dalam suatau wilayah kerja. Keempat, tanggal efektif berlakunya kontrak bagi hasil gross split atau tanggal disetujuinya penyesuaian kontrak kerja sama menjadi kontrak bagi hasil gross split.

Tanggal disetujuinya penyesuaian kontrak kerja sama menjadi kontrak bagi hasil gross split merupakan tanggal yang tercantum dalam kontrak bagi hasil gross split.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Selanjutnya, atas permohonan yang diajukan oleh kontraktor, kepala kanwil atas nama menteri ESDM akan menerbitkan Surat Keterangan Fasilitas Perpajakan (SKFP) Gross Split paling lama 7 hari kerja.

Format surat permohonan penerbitan SKFP Gross Split bisa dicek pada Lampiran Huruf A PMK 67/2020.

Fasilitas Perpajakan bagi Kontraktor Migas

Setidaknya ada 2 fasilitas perpajakan yang disediakan bagi kontraktor migas selama masa eksplorasi dan eksploitasi hingga saat dimulainya produksi komersial.

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Pertama, PPN atau PPnBM tidak dipungut atas perolehan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP), pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar dari pabean di dalam daerah pabean, dan/atau pemanfaatan JKP dari luar dari pabean di dalam daerah pabean yang digunakan untuk operasi perminyakan.

Kedua, pengurangan PBB sebesar 100% dari PBB migas terutang yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). (sap)

Baca Juga: Ini Jerat Hukum yang Menanti bagi Pembuat dan Penjual Meterai Palsu

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : migas, perpajakan migas, PPN, PBB, participating interest, PI, PP 53/2017, PMK 67/2020

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan Pihak Lain untuk Segera Lakukan Penyesuaian NPWP 16 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat Terutang dan Deadline Penyetoran PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Senin, 01 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Masih Ada 670.000 NIK yang Belum Padan dengan NPWP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama