Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Revisi UU IKN Ditargetkan Selesai Dibahas Oktober 2023

A+
A-
0
A+
A-
0
Revisi UU IKN Ditargetkan Selesai Dibahas Oktober 2023

Ilustrasi. Pengunjung mengunjungi lokasi titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (30/5/2023). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Revisi atas UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara ditargetkan selesai dibahas oleh pemerintah dan DPR pada 3 Oktober 2023.

Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul mengatakan revisi UU 3/2022 harus selesai sebelum masa sidang berakhir mengingat anggota DPR bakal sibuk menyelenggarakan kampanye menjelang Pemilu 2024. Adapun masa sidang akan digelar pada 16 Agustus - 3 Oktober 2023.

"Kalau lewat, Bapak Ibu tahu semua, kesibukan makin banyak dan anggota dewan sudah muncul nama-nama dimana mereka akan bertarung," katanya, Jumat (4/8/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Saat ini, draf RUU tentang Perubahan atas UU 3/2022 sudah diserahkan oleh pemerintah kepada DPR dan ditargetkan bisa segera dibahas dalam waktu dekat dalam rangka memperkuat landasan hukum dari Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Kami kuatkan hukumnya. Dalam konteks ini, DPR sudah menerima surat presiden yang meminta DPR membahas RUU ini. Namun, karena suratnya datang menjelang reses maka dijadwalkan setelah reses, tanggal 16 Agustus," ujar Samsul.

Sebagaimana pembahasan RUU pada umumnya, revisi UU 3/2022 akan dibahas dalam pembicaraan tingkat I di Komisi II DPR dan pembicaraan tingkat II pada rapat paripurna.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

"Proses ini adalah proses politik, artinya ada fraksi-fraksi. Namun, sejauh saya tangkap, semua fraksi menunggu supaya ini cepat diselesaikan. Kalau ada sedikit catatan itu biasa," tutur Samsul.

Sebagai informasi, UU 3/2022 perlu direvisi demi menyelesaikan permasalahan dan tantangan dalam pembangunan IKN yang tidak dapat dijawab oleh undang-undang tersebut.

Poin revisi UU 3/2022 mencakup kewenangan khusus, pengelolaan keuangan, pengelolaan barang milik negara dan barang milik otorita, pembiayaan, pertanahan, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dari non-PNS.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Lalu, penyelenggaraan perumahan, tata ruang, jaminan keberlanjutan, sampai dengan pengawasan terhadap pembangunan di IKN. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : uu ibu kota negara, IKN, ibu kota nusantara, DPR, revisi undang-undang, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya