Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

RI Resmi Jalankan RCEP, DJBC Sebut Prosedur Kepabeanan Makin Efisien

A+
A-
1
A+
A-
1
RI Resmi Jalankan RCEP, DJBC Sebut Prosedur Kepabeanan Makin Efisien

Aktivitas bongkar muat kontainer berlangsung di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (16/9/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

JAKARTA, DDTCNews - Indonesia resmi mengimplementasikan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement/RCEP) mulai 2 Januari 2023.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan RCEP bertujuan mencapai integrasi ekonomi regional yang lebih luas, menurunkan tarif perdagangan, sekaligus mempromosikan investasi untuk membantu negara berkembang mengejar ketertinggalannya. Menurutnya, perjanjian tersebut juga akan membuat prosedur kepabeanan makin efisien.

"Manfaat yang didapat antara lain dapat memperluas konektivitas ekonomi Indonesia dengan negara mitra di kawasan, membuka peluang dan menyediakan akses bisnis, penyederhanaan prosedur kepabeanan yang lebih efisien, dan rules of origin yang disederhanakan," katanya, dikutip pada Kamis (12/1/2023).

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Nirwala mengatakan perdagangan internasional menjadi salah satu langkah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi suatu negara. Dalam hal ini, upaya kerja sama pun dilakukan agar perdagangan internasional lebih bebas dan mudah.

Dia menjelaskan RCEP merupakan perjanjian perdagangan bebas atau free trade agreement (FTA) yang melibatkan 10 negara anggota Asean serta 5 negara mitranya yang meliputi China, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru. Beberapa negara juga sudah mengimplementasikan RCEP, kecuali Myanmar dan Filipina yang masih dalam proses persiapan.

Meski RCEP merupakan FTA dalam skala besar, perjanjian ini tidak mengeliminasi perjanjian lainnya yang sudah ada. FTA lainnya yang telah berjalan di antara negara peserta bakal tetap berlaku beriringan dengan RCEP.

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Dengan ketentuan ini, pelaku usaha diperbolehkan untuk memilih FTA mana yang akan digunakan berdasarkan berbagai pertimbangan masing-masing seperti tarif dan rules of origin (ROO) yang berlaku.

Menanggapi pelaksanaan RCEP di Indonesia, Nirwala menyebut pemerintah melalui Kementerian Keuangan sudah menyusun aturan terkait tarif preferensi dan aturan tata laksana pengenaan bea masuk. Hal itu juga diikuti dengan penyesuaian database Harmonized System (HS), CEISA Bea Cukai, dan Lembaga National Single Window (LNSW).

Ketentuan yang mengatur tata laksana pengenaan bea masuk tertuang dalam PMK 209/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional.

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

"Bagi masyarakat, khususnya para pelaku usaha, kami harap dapat memahami ketentuan ini. Namun, jika masih ada hal yang kurang jelas terkait ketentuan ini, dapat langsung menghubungi contact center Bravo Bea Cukai," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kerja sama ekonomi, RCEP, Asean, kepabeanan, CEISA, bea cukai, INSW

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Kemenkeu Bakal Persempit Disparitas Antarlapisan Tarif Cukai Rokok

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:00 WIB
BEA CUKAI KEPRI

Berbatasan dengan Malaysia-Singapura, DJBC Kepri Optimalkan Pengawasan

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:30 WIB
APBN 2024

Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp109 Triliun, Turun 7,8 Persen

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya