Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ribuan Miras dan Rokok Ilegal Dimusnahkan

A+
A-
0
A+
A-
0
Ribuan Miras dan Rokok Ilegal Dimusnahkan

TANJUNG BALAI, DDTCNews – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau memusnahkan lebih dari rokok dan ratusan botol minuman keras yang merupakan hasil operasi selama tahun 2016 ini.

Kepala KPPBC Tanjung Balai Karimun Bernhard Sibarani mengatakan selain rokok dan minuman keras, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga memusnahkan 6 karung pakaian bekas, 15 kardus pakaian baru dan beberapa barang lainnya.

“Perkiraan selurh nilai barang mencapai Rp497 juta. Sementara, potensi kerugian negara yang timbul sebesar Rp372 juta,” tuturnya baru-baru ini.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Menurut Bernhard, DJBC memusnahkan barang-barang yang berasal penindakan 29 kasus ini dengan cara dibakar dan digilas menggunakan alat berat hingga tidak memiliki nilai ekonomis lagi.

Dia menegaskan seperti dikutip laman DJBC, selama ini otoritas bea dan cukai terus berkomitmen mengamankan penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

“Secara imateril, kerugian yang timbul adalah terganggunya kesehatan dan moral masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Sebagai informasi, KPPBC Pekanbaru juga berhasil menggagalkan penyelundupan bawang merah sebanyak 31,9 ton yang berasal dari Malaysia beberapa waktu lalu.

Negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp130 juta atas penyelundupan itu. Saat ini petugas masih memeriksa pengemudi truk yang mengangkut bawang merah tersebut. (Gfa)

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djbc, bea dan cukai, rokok ilegal, miras ilegal, operasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 13 Juni 2024 | 20:53 WIB
KAWASAN EKONOMI

Sama-Sama Kawasan Khusus, Apa Beda KEK dan KPBPB?

Kamis, 13 Juni 2024 | 10:30 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Barang Hilang Saat Diperiksa, DJBC Minta Konfirmasi ke Jasa Eksepedisi

Rabu, 12 Juni 2024 | 19:00 WIB
PENGAWASAN BEA CUKAI

Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Rp 4 Miliar, Terbanyak Rokok dan Miras

Selasa, 11 Juni 2024 | 20:49 WIB
KEPABEANAN DAN CUKAI

Ajukan Keberatan Bea Cukai, Wajib Serahkan Jaminan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya