Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Rokok Elektrik Didominasi UMKM, Kebijakan Cukai Perlu Lebih Hati-Hati

A+
A-
1
A+
A-
1
Rokok Elektrik Didominasi UMKM, Kebijakan Cukai Perlu Lebih Hati-Hati

Penjual mengganti kapas rokok elektrik di salah satu toko di Jalan Bromo, Medan, Sumatera Utara, Senin (7/11/2022). Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok elektronik sebesar 15 persen untuk lima tahun kedepan dengan harapan dapat mengendalikan konsumsi masyarakat terhadap rokok. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar meminta pemerintah lebih berhati-hati dalam menyusun kebijakan cukai untuk produk rokok elektrik.

Muhaimin mengatakan industri rokok elektrik tergolong baru berkembang sehingga masih memerlukan dukungan pemerintah. Apalagi, kebanyakan pelaku industri rokok elektrik merupakan UMKM.

"Sebagian potensi yang akan berkembang adalah industri liquid yang akan diproduksi dalam negeri. Ini yang harus mendapat perhatian," katanya, dikutip pada Senin (12/12/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Muhaimin mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau, termasuk pada rokok elektrik. Tarif cukai rokok elektrik direncanakan mengalami kenaikan setiap tahun dalam 5 tahun ke depan, sebesar rata-rata 15%.

Menurutnya, penetapan tarif cukai harus dilakukan secara hati-hati agar tidak berimbas pada eksistensi usaha yang masih tergolong baru ini.

Baru-baru ini, Muhaimin mengaku, telah bertemu dengan Asosiasi Pengusaha E-Liquid Indonesia (APEI) dan Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektrik Indonesia. Dalam forum tersebut, kedua asosiasi meminta kebijakan tarif cukai tidak terlalu memberatkan bagi konsumen sehingga daya belinya tetap terjaga.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Di sisi lain, Muhaimin meminta pemerintah melindungi industri rokok elektrik dari gempuran produk impor. Hal itu diperlukan agar pelaku industri kreatif dapat terus berkembang dan berkontribusi pada penerimaan negara.

"Mereka merupakan penggerak ekonomi dan industri rumah tangga yang telah mendorong pengusaha-pengusaha baru tumbuh," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan rencana kenaikan tarif HT, yakni pada rokok serta rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Kenaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10% pada 2023 dan 2024.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Sedangkan pada rokok elektrik dan HPTL, kenaikan tarif direncanakan terjadi setiap tahun dalam 5 tahun ke depan. Tarif cukai rokok elektrik naik rata-rata 15% dan HPTL naik rata-rata 6% setiap tahun.

Adapun soal penerimaan, target cukai secara keseluruhan pada 2023 senilai Rp245,44 triliun atau tumbuh 9,5% dari outlook penerimaan tahun ini. (sap)

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : cukai, bea cukai, rokok elektrik, cukai rokok, CHT, UMKM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:00 WIB
BEA CUKAI KEPRI

Berbatasan dengan Malaysia-Singapura, DJBC Kepri Optimalkan Pengawasan

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:30 WIB
APBN 2024

Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp109 Triliun, Turun 7,8 Persen

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, Layanan Ekspor 88 Perusahaan Diblokir DJBC

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya