Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Rp17 Miliar Utang Pajak Berpotensi Tak Tertagih

A+
A-
0
A+
A-
0
Rp17 Miliar Utang Pajak Berpotensi Tak Tertagih
Salah satu sudut Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur

KUPANG, DDTCNews – Pemkot Kupang, Nusa Tenggara Timur terancam kehilangan pendapatan pajak daerah sedikitnya Rp17 miliar, yang bersumber dari utang pajak yang sudah tidak dapat ditagih serta kebocoran yang belum dapat ditutup.

Anggota DPRD Kota Kupang Daniel Hurek mengatakan fakta tersebut merupakan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemkot Kupang Tahun 2015 yang diserahkan kepada DPRD Kota Kupang.

“Kami minta agar Pemkot Kupang segera menindaklanjuti temuan audit itu. Ini ada utang miliaran tidak bisa ditagih dan terjadi banyak kebocoran, termasuk kebocoran pada retribusi. Pemkot harus lebih optimal dalam mengelola keuangan daerah,” ujarnya di Kupang, pekan ini.

Baca Juga: Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Dia menginformasikan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, utang pajak yang potensial tidak dapat ditagih itu terdiri atas pajak hotel Rp563 juta, pajak restoran Rp549 juta, pajak hiburan Rp570 juta, pajak reklame Rp1,33 miliar, dan PBB perkotaaan/ pedesaan Rp13,94 miliar.

Menurut Hurek, Pemkot Kupang melaporkan kepada BPK bahwa utang pajak itu adalah utang pihak ketiga tapi kesulitan ditagih. Itulah sebabnya kemudian BPK menyatakan bahwa utang tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya, dan berpotensi untuk tidak tertagih.

“Bagi rakyat, menagih utang pajak itu adalah tugas pemerintah. Kalau memang tidak bisa menagih, atau sulit ditagih, ya selesaikan menurut aturan yang berlaku. Jangan terus dibiarkan, karena memang itulah tugas pemerintah,” tandasnya seperti dilansir poskupang.com.

Baca Juga: Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Di luar itu, Hurek mengingatkan, masih banyak potensi penerimaan pajak yang belum dimaksimalkan. Padahal, jika potensi itu dapat digarap secara maksimal, Pemkot Kupang akan memiliki sumber dana pembangunan yang besar, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi.

Hingga kini, belum ada keterangan dari Pemkot Kupang terhadap informasi ini. (Bsi)

Baca Juga: Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, kupang, temuan BPK

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

Kamis, 27 Juni 2024 | 17:30 WIB
KABUPATEN KUPANG

Waduh! 300 Kendaraan Pelat Merah di Daerah Ini Tunggak Pajak Miliaran

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:00 WIB
PROVINSI BANTEN

Pemprov Banten Pungut Pajak Alat Berat Mulai Bulan Depan

Rabu, 26 Juni 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Ada Opsen, Pemkab Kudus Terbitkan Aturan Tarif Pajak Daerah Terbaru

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal