Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

RPMK Authorized Economic Operator Disusun, Kriterianya Lebih Fleksibel

A+
A-
0
A+
A-
0
RPMK Authorized Economic Operator Disusun, Kriterianya Lebih Fleksibel

Dirjen Bea Cukai Askolani.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana merevisi PMK 227/2014 mengenai program Authorized Economic Operator (AEO).

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan RPMK akan mengatur pemberian sertifikasi AEO yang sesuai dengan panduan World Customs Organization (WCO). Menurutnya, perubahan ketentuan tersebut akan membuat proses pemberian sertifikasi AEO makin sederhana.

"Dalam substansi RPMK ini kita kriterianya lebih fleksibel dan proses sertifikasi akan disesuaikan dengan guideline WCO dan sinkronisasi benefit antara fasilitas AEO dan MITA," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Senin (3/7/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Askolani mengatakan pemerintah memberikan sertifikat AEO sebagai bentuk pengakuan DJBC terhadap pelaku usaha agar dapat memperoleh perlakuan kepabeanan tertentu. Program AEO berlaku secara internasional sehingga eksportir dan importir akan memperoleh lebih banyak kemudahan dalam menjalankan bisnisnya.

AEO merupakan pihak yang terlibat dalam pergerakan barang internasional dengan fungsi apa pun. Pihak tersebut harus memperoleh persetujuan dari otoritas kepabeanan serta memenuhi standar keamanan rantai pasokan.

Melalui PMK 227/2014, pemerintah mengatur mengenai sertifikasi AEO kepada importir, eksportir, perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), pengangkut, pengusaha tempat penimbunan, dan konsolidator. Dengan menjadi AEO, pelaku usaha akan menjadi trusted partner pemerintah, reputasi perusahaan akan meningkat, serta mendapatkan manfaat perdagangan internasional melalui kerja sama antarlembaga kepabeanan (customs cooperation).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Manfaat yang diterima perusahaan AEO pun akan makin bertambah sejalan dengan kerja sama administrasi kepabeanan yang dijalin Indonesia dengan berbagai negara.

Askolani menyebut substansi RPMK mengenai AEO masih dibahas secara internal di DJBC. Ketika penyusunannya rampung, RPMK bakal segera diundangkan setelah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Tentunya kita fokus untuk menyiapkan PMK mengenai AEO yang lagi kita selesaikan proses pembahasannya," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, impor, MITA, AEO, DJBC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Dorong Perusahaan Pakai Fasilitas KDUB, DJBC Minta K/L Ikut Promosikan

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:30 WIB
THAILAND

Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:30 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Waspada Penipuan! Daftar IMEI Tak Bisa untuk Ponsel Pembelian Domestik

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Kemenkeu Bakal Persempit Disparitas Antarlapisan Tarif Cukai Rokok

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya