Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ruko Baru Dibangun Didatangi Petugas, Pemilik Belum Paham Soal PPN KMS

A+
A-
4
A+
A-
4
Ruko Baru Dibangun Didatangi Petugas, Pemilik Belum Paham Soal PPN KMS

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews - Petugas dari KP2KP Sinjai, Sulawesi Selatan mendatangi sebuah rumah toko (ruko) yang sedang dibangun di Jalan Sudirman, Biringere, awal September lalu.

Kedatangan petugas ini untuk menyisir potensi pengenaan PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS). Setelah ditelisik, ruko 2 lantai dengan luas lebih dari 200 meter persegi tersebut memang masuk kriteria pengenaan PPN KMS. Sang pemilik ruko mengaku tidak tahu menahu tentang kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan PPN KMS itu.

"Bangunan ini akan saya jadikan ruko untuk kegiatan usaha saya ke depannya Pak. Luas ruko ini juga lebih dari 200 meter per segi. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga sudah saya miliki pak," tutur Andi, sang pemilik ruko, kepada petugas dilansir pajak.go.id, Senin (26/9/2022).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Andi justru berterima kasih atas kunjungan petugas pajak ini. Dia jujur baru memahami ada kewajiban pajak lain, yakni PPN KMS, selain setoran berupa retribusi daerah kepada pemerintah daerah.

Petugas KP2KP Sinjai Hendrawan menjelaskan pengenaan PPN KMS diatur dalam PMK 61/2022. Perlu dipahami, tarif PPN efektif per 1 April 2022 adalah 11%. Karenanya, perhitungan PPN KMS didapat dari 20% X PPN 11% X dasar pengenaan PPN KMS.

"Jadi untuk tarif efektifnya 2,2%. Sementara dasar pengenaan pajaknya adalah seluruh biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan kecuali harga tanah," kata Hendrawan.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Wajib pajak juga perlu tahu, saat terutang PPN KMS adalah saat pendirian bangunan dimulai hingga selesai bangunan, dapat dilakukan secara bertahap dan tidak melebihi dalam jangka waktu dua tahun.

Sebagai informasi, PMK 61/2022 menjelaskan bahwa kegiatan membangun sendiri merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Bangunan yang dimaksud bisa berupa konstruksi utama yang terdiri dari kayu, betok, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja; diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; serta luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Beleid yang sama juga mengatur bahwa kegiatan membangun sendiri yang dikenai PPN KMS ini bisa dilakukan secara sekaligus dalam jangka waktu tertentu atau dilakukan bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tengga waktu antara tahapan membangun tidak lebih dari 2 tahun. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, kepatuhan pajak, pemeriksaan pajak, PPN, PPN KMS

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA POSO

Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya