Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Rumuskan Aturan Keringanan Pajak Bagi Warga Asing, Ini Kata DJP

A+
A-
1
A+
A-
1
Rumuskan Aturan Keringanan Pajak Bagi Warga Asing, Ini Kata DJP

Kasubdit Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh OP DJP Heri Kuswanto memberikan penjelasan dalam Sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan, Selasa (17/11/2020). (foto: tangkapan layar dari Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) bersama kementerian sektoral masih menyusun aturan mengenai kriteria keahlian tertentu yang harus dipenuhi warga negara asing agar bisa mendapatkan fasilitas pengecualian pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan luar negeri.

Kasubdit Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi DJP Heri Kuswanto mengatakan kebijakan perpajakan khusus atas WNA berkeahlian tertentu ini diatur guna memfasilitasi kebutuhan dari kementerian teknis yang terkait langsung dengan sektor usaha.

"Para WNA ini yang punya keahlian tertentu akan kami rumuskan bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Riset dan Teknologi, dan kementerian lain untuk merumuskan keahlian yang dibutuhkan di Indonesia," katanya, Selasa (17/11/2020).

Baca Juga: Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Heri menambahkan perumusan aturan tersebut perlu melibatkan kementerian-kementerian teknis lantaran perlu adanya identifikasi mengenai sektor usaha apa saja yang membutuhkan keahlian warga negara asing (WNA) tersebut.

Untuk diketahui, Pasal 111 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan WNA subjek pajak dalam negeri (SPDN) bisa hanya dikenai PPh atas penghasilan dari Indonesia sepanjang memiliki keahlian tertentu. Fasilitas tersebut berlaku selama 4 tahun pajak.

Selain itu, lanjut Heri, kebijakan ini bertujuan untuk mendorong transfer of knowledge dari WNA berkeahlian khusus kepada tenaga kerja Indonesia. Hal ini yang menjadi alasan mengapa UU No. 11/2020 hanya memberikan fasilitas pajak kepada WNA selama 4 tahun.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

"Ini untuk melindungi tenaga kerja Indonesia dan diharapkan setelah 4 tahun ini ada transfer of knowledge dari WNA kepada WNI. Jadi kebijakan ini tidak lain adalah untuk mendukung dunia usaha," ujarnya.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria keahlian tertentu serta tata cara pengenaan PPh bagi WNA yang mendapatkan fasilitas pada Pasal 4 ayat (1a) UU PPh sebagaimana ditambahkan melalui UU No. 11/2020 masih akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri keuangan (PMK). (rig)

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : uu cipta kerja, rancangan peraturan, kriteria keahlian tertentu, warga asing, insentif pajak, nasion

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade