Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

RUU ASN, PPPK Bakal Dapat Jaminan Pensiun Layaknya PNS

A+
A-
0
A+
A-
0
RUU ASN, PPPK Bakal Dapat Jaminan Pensiun Layaknya PNS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana untuk memberikan jaminan pensiun kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Rencana tersebut termuat dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN).

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni mengatakan PPPK bakal mendapat perlakuan yang sama dengan PNS. Selama ini, lanjutnya, PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun sebagaimana layaknya PNS.

"Kalau kita menuntut profesionalisme maka harus mempersiapkan sistem manajemen kesejahteraan yang juga adil dan kompetitif. Jadi nanti di undang-undang yang baru ini PPPK juga akan diberikan jaminan pensiun," katanya, dikutip pada Minggu (13/8/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Dalam UU ASN yang saat ini berlaku, sistem manajemen kesejahteraan ASN masih terlalu rigid sehingga pemerintah kesulitan untuk melakukan penyesuaian. Dalam RUU ASN, kesejahteraan PNS dan PPPK digabung dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN.

Perbaikan penghargaan dan pengakuan dilakukan ASN secara menyeluruh serta bakal disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran sehingga sistemnya makin adil dan kompetitif.

Selanjutnya, RUU ASN juga memuat klausul-klausul baru yang mengakomodasi fleksibilitas dalam menetapkan kebutuhan PNS dan PPPK.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Penyesuaian Alokasi Sumber Daya

Saat ini, alokasi sumber daya instansi pemerintah harus disesuaikan dengan perubahan strategi organisasi dan ditetapkan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja (anjab ABK). Dalam RUU ASN, metodologi bisa disesuaikan dengan kebutuhan.

"Metodologi yang bersifat teknis seperti anjab ABK tidak disebutkan lagi di UU sehingga pemilihan metodologi bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan zaman. Jumlah kebutuhan dan jenis jabatan nanti diserahkan ke instansinya," tutur Alex dalam keterangan resmi.

Apabila tidak ada hambatan, DPR berencana memberikan persetujuan terhadap RUU ASN pada masa sidang berikutnya. Saat ini, pembahasan RUU ASN tertunda karena DPR memasuki masa reses.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

"Mudah-mudahan setelah masa reses kami rapat internal dan insyaallah akan dijadwalkan kapan akan dilaksanakan pleno pengesahan terhadap revisi UU ASN," ujar Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kementerian PAN-RB, PPPK, RUU ASN, aparatur sipil negara, ASN, PNS, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya