Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

RUU HPP Mau Dibawa ke Paripurna, Apa Kabar RUU HKPD?

A+
A-
3
A+
A-
3
RUU HPP Mau Dibawa ke Paripurna, Apa Kabar RUU HKPD?

Anggota Komisi XI DPR mengikuti rapat kerja dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/9/2021). Raker itu membahas Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Satu lagi rancangan Undang-Undang (UU) menuju babak akhir pembahasan. Setelah namanya diubah dari RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), rancangan beleid itu segera dibawa ke paripurna.

Namun, masih ada pekerjaan rumah lain yang menunggu untuk segera dirampungkan. Salah satunya, pembahasan RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Bagaimana nasibnya saat ini? Pemerintah dan DPR masih berkomitmen untuk melanjutkan pembahasannya.

Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati mengatakan saat ini masih terdapat beberapa klausul di dalam RUU HKPD yang masih dalam tahap pembahasan.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

"Intinya kita ingin dengan adanya RUU HKPD ini desentralisasi fiskal benar-benar dapat mengatasi ketimpangan antara pusat dan daerah," ujar Anis, Rabu (6/10/2021).

Untuk diketahui, RUU HKPD yang diusulkan oleh pemerintah mengubah banyak aspek mengenai perimbangan keuangan hingga perpajakan daerah. Bila berlaku, RUU HKPD rencananya akan mencabut UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Mengenai pajak daerah, pemerintah mengusulkan penguatan penerimaan daerah melalui peningkatan local taxing power. Melalui rancangan aturan itu, pemprov bakal memiliki kewenangan untuk memungut pajak alat berat dan opsen atas pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Di sisi lain, pemkab/pemkot akan akan memiliki kewenangan untuk memungut opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Tak hanya itu, 5 jenis pajak yang selama ini menjadi kewenangan pemkab/pemkot yakni pajak restoran, pajak hiburan, pajak hotel, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan akan diintegrasikan dalam 1 jenis pajak baru yakni pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Mengenai transfer ke daerah, RUU HKPD bakal banyak mengubah ketentuan DAU pada UU 33/2004. Pada RUU HKPD, DAU diusulkan dialokasikan berdasarkan celah fiskal. Celah fiskal sendiri adalah selisih antara kebutuhan fiskal daerah dan potensi pendapatan daerah. Hal ini berbeda dengan ketentuan pada UU 33/2004 yang menetapkan DAU berdasarkan pada celah fiskal dan alokasi dasar.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

DAU juga tidak menjadi block grant murni pada RUU HKPD. Bagi daerah yang memiliki kinerja baik dalam pencapaian standar pelayanan minimum (SPM), maka pemda akan diberikan keleluasaan dalam mengelola DAU. Namun, bila daerah memiliki kinerja sedang atau rendah maka sebagian DAU akan diarahkan sebagai specific grant.

Selain itu, RUU HKPD juga menghapus ketentuan pagu DAU minimal sebesar 26% dari pendapatan dalam negeri neto yang saat ini masih terdapat pada UU 33/2004. (sap)

Baca Juga: Optimalkan Penerimaan BPHTB, Dua Instansi Ini Lakukan Integrasi Data

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : RUU HKPD, desentralisasi fiskal, RUU HPP, DAU, transfer daerah, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Dorong Perusahaan Pakai Fasilitas KDUB, DJBC Minta K/L Ikut Promosikan

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya