Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

RUU KUP Belum Dibahas, Ini Respons Sri Mulyani

A+
A-
0
A+
A-
0
RUU KUP Belum Dibahas, Ini Respons Sri Mulyani

JAKARTA, DDTCNews – Pembahasan Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) belum juga diproses oleh DPR RI. Sebelumnya, RUU KUP sudah dua kali dibatalkan pembahasannya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah tetap terus berkomunikasi dengan Anggota DPR untuk bisa mempercepat pembahasan RUU KUP. Pasalnya, RUU KUP memiliki peran yang penting dalam mengatur ketentuan pajak ke depannya.

"Kami akan terus komunikasikan dengan DPR, sejauh ini tidak ada masalah. Kami harap revisi UU itu bisa segera diproses di DPR," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (3/5).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Menkeu menjelaskan revisi UU KUP tersebut berkaitan dengan reformasi perpajakan yang kini digencarkan oleh Pemerintah. Menurutnya, UU KUP berperan utama dalam reformasi perpajakan, sehingga pemerintah mengharapkan RUU KUP bisa segera dirampungkan.

Pemerintah menginginkan reformasi perpajakan harus segera dijalankan pasca berakhirnya program pengampunan pajak. Program yang berjalan selama 9 bulan tersebut menjadi jembatan awal dalam menyambut reformasi perpajakan.

Pemerintah juga sudah menyiapkan tim reformasi perpajakan yang harus berjalan seusai program pengampunan pajak berakhir. Melalui tim reformasi perpajakan tersebut, pemerintah mengharapkan penerimaan dan kepatuhan pajak bisa semakin meningkat pada masa mendatang.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Untuk mempercepat proses menyelesaikan RUU KUP ini, pemerintah akan bersinergi bersama dengan DPR.Di sisi lain, pemerintah juga tengah mempersiapkan sejumlah revisi UU pajak lain yang akan segera menyusul RUU KUP, yaitu UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, dan UU lainnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : sri mulyani, reformasi pajak, revisi uu pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

Kamis, 27 Juni 2024 | 12:03 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Sebut Inflasi Terjaga Rendah, Ekonomi RI Masih Stabil

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:35 WIB
PENERIMAAN PAJAK

PPh Badan Minus 35,7%, Profitabilitas Perusahaan Turun Signifikan

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:25 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kontraksi Penerimaan Pajak Berlanjut Hingga Mei 2024, Begini Detailnya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya