Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

RUU Pengesahan IE-CEPA Disetujui DPR, Ini Kata Mendag

A+
A-
2
A+
A-
2
RUU Pengesahan IE-CEPA Disetujui DPR, Ini Kata Mendag

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. (foto: Kemendag)

JAKARTA, DDTCNews – Komisi VI DPR telah menyetujui RUU tentang Pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States (IE-CEPA) untuk dibahas dan disahkan menjadi undang-undang pada sidang paripurna.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan persetujuan RUU Pengesahan IE-CEPA sangat penting untuk mempercepat pemulihan perdagangan internasional Indonesia. Pada akhirnya, dia meyakini RUU tersebut akan turut mendorong pemulihan ekonomi nasional pascapandemi Covid-19.

"Pemerintah perlu mengambil kebijakan strategis untuk menghadapi tantangan global yang saat ini penuh dengan ketidakpastian serta mendorong pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. Salah satunya melalui Persetujuan IE-CEPA ini," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (24/3/2021).

Baca Juga: Luhut: Bea Masuk Tindakan Pengamanan Tidak Hanya Menyasar Barang China

Lutfi mengatakan negara-negara European Free Trade Association (EFTA) termasuk mitra perdagangan yang ideal. Hal ini dikarenakan negara-negara tersebut merupakan pasar berdaya beli tinggi serta memiliki nilai penanaman modal asing yang besar dan belum dimanfaatkan dengan maksimal.

Oleh karena itu, IE-CEPA dapat dijadikan pintu masuk bagi perdagangan barang, jasa, dan penanaman modal di Benua Eropa,sekaligus tujuan ekspor potensial dengan produk-produk yang saling melengkapi.

Menurut Lutfi, salah satu makna simbolis dari persetujuan IE-CEPA yakni dapat meningkatkan profil produk minyak kelapa sawit Indonesia secara global. Ke depan, Kemendag akan memastikan standar keberlanjutan untuk kelapa sawit Indonesia dapat diterima Swiss dalam kerangka kerja sama yang ada dalam IE-CEPA.

Baca Juga: Tahukah Kamu? Pelat Motor Warna Hijau Ada Kaitannya dengan Pajak

Selain itu, Lutfi menyebut terdapat beberapa hal yang harus menjadi perhatian pemerintah dalam implementasi IE-CEPA. Misalnya, prinsip mutual respect dan common benefit, peningkatan peranan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), peningkatan akses pasar barang/jasa, penanaman modal dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia, serta transfer teknologi. Nantinya, pemerintah juga terus memantau dan mengevaluasi implementasi IE-CEPA tersebut.

"Fungsi lembaga negara seperti DPR RI dan pemerintah adalah menjadi fasilitator para pelaku usaha yang menjadi mesin penggerak perekonomian nasional untuk menjalankan persetujuan ini ketika sudah disahkan dan berlaku," ujarnya.

Pemerintah telah memulai inisiasi perundingan IE-CEPA sejak 2005 bersama negara-negara EFTA (Swiss, Liechtenstein, Norwegia, dan Islandia) melalui pembentukan studi kelayakan bersama (joint study group) yang dilanjutkan dengan perundingan sejak 2011.

Baca Juga: Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Perundingan sempat terhenti sementara pada 2014 dan kembali berjalan pada 2016. Penandatanganan persetujuan IE-CEPA dilakukan pada 16 Desember 2018 di Indonesia oleh Menteri Perdagangan Indonesia dan para menteri yang mewakili negara-negara EFTA.

Persetujuan komprehensif ini terdiri atas 12 bab, 17 lampiran, dan 17 dokumen tambahan dari lampiran yang mencakup isu perdagangan barang dan jasa, investasi, perlindungan hak kekayaan intelektual, pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta kerja sama dan pengembangan kapasitas.

Persetujuan IE-CEPA merupakan perjanjian dagang pertama Indonesia dengan negara-negara di Benua Eropa. (kaw)

Baca Juga: Banyak Restitusi, Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Menurun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perdagangan, Kementerian Perdagangan, pemulihan ekonomi nasional, IE-CEPA

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Jum'at, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?