Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

A+
A-
1
A+
A-
1
Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Warga Negara Indonesia bertransaksi di jaringan mitra remittance bank BUMN di Chow Kit, Kuala Lumpur, Kamis (4/4/2024). ANTARA FOTO/Virna Puspa Setyorini/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui penerbitan Permendag 7/2024 telah menghilangkan batasan jenis dan jumlah barang yang dapat diimpor pekerja migran Indonesia (PMI) melalui mekanisme barang kiriman.

Direktur Sistem dan Strategi Penempatan dan Perlindungan Kawasan Asia dan Afrika BP2MI Sukarman mengatakan penghapusan batasan jenis dan jumlah barang yang dapat diimpor ini menjadi kabar baik bagi seluruh PMI yang berada di luar negeri. Menurutnya, kebijakan tersebut akan memudahkan PMI mengirimkan barang ke Indonesia.

"Ini adalah kemenangan semua pihak, bukan hanya pekerja migran. Karena memang negara perlu hadir untuk memberikan apresiasi kepada para pekerja migran," katanya dalam sosialisasi Permendag 7/2024, dikutip pada Sabtu (4/5/2024).

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Sukarman mengatakan PMI telah berkontribusi nyata dalam pengiriman remitansi devisa bagi Indonesia. Pada 2023, PMI telah menyumbang devisa melalui remitansi sekitar Rp220 triliun.

Dia mengaku senang batasan jenis dan jumlah barang yang dapat diimpor PMI telah dihapus walaupun melalui proses panjang. Kini, sudah tidak ada lagi pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman PMI, kecuali yang terkait dengan keamanan, keselamatan, dan kesehatan lingkungan hidup (K3L).

Sejalan dengan penerbitan Permendag 7/2024, ketentuan barang kiriman PMI kini hanya mengacu pada PMK 141/2023. Sukarman pun menjelaskan terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian para PMI yang hendak mengirimkan barang ke Indonesia.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Pertama, pembebasan batasan jenis dan jumlah barang kiriman hanya berlaku untuk PMI yang ditetapkan sebagai subjek penerima fasilitas, yakni tercatat pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) atau Kementerian Luar Negeri. Oleh karena itu, PMI harus memastikan statusnya terdaftar pada Sisko di BP2MI dan Portal Peduli WNI di Kemenlu.

Fasilitas kepabeanan atas impor barang kiriman diberikan maksimal 3 kali dalam 1 tahun senilai masing-masing FOB US$500 untuk PMI yang terdaftar pada BP2MI, serta maksimal 1 kali dalam 1 tahun senilai FOB US$500 untuk PMI yang terdaftar pada Kemenlu.

Kedua, PMI harus memperhatikan pengemasan barang kiriman yakni paling besar panjang 60 sentimeter, lebar 60 sentimeter, dan tinggi 80 sentimeter. Volume barang kiriman turut diatur agar dapat diperiksa melalui X-ray.

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Ketiga, walaupun tidak ada pembatasan, PMI tetap harus mematuhi impor barang yang terkait K3L seperti prekursor nonfarmasi, nitrocellulose, barang berbasis sistem pendingin, dan baterai lithium tidak baru.

"Tetap ada peraturan lain yang mengikat sehingga jangan sampai nanti pekerja migran Indonesia seenaknya mengirim barang tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Keempat, memperhatikan batasan de minimis barang kiriman, yakni senilai US$500 untuk setiap pengiriman. Jika melebihi batasan de minimis tersebut, atas impor barang kiriman PMI dikenakan bea masuk 7,5% dan pajak dalam rangka impor (PDRI). (sap)

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, perdagangan, impor, barang bawaan, barang kiriman, pekerja migran, PMI, TKI, Permedag 7/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 10:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Banyak Restitusi, Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Menurun

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, Layanan Ekspor 88 Perusahaan Diblokir DJBC

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama