Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

RUU PPSK Ikut Atur Profesi Penunjang Sektor Keuangan, Ini Kata Menkeu

A+
A-
0
A+
A-
0
RUU PPSK Ikut Atur Profesi Penunjang Sektor Keuangan, Ini Kata Menkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan tangapan pemerintah terkait APBN 2023 saat rapat Paripurna DPR Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/9/2022). Rapat paripurna tersebut membahas tingkat II/pengambilan keputusan atas RUU tentang APBN tahun anggaran 2023. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU

JAKARTA, DDTCNews - DPR dan pemerintah memasukkan substansi mengenai profesi penunjang sektor keuangan dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sektor keuangan masih memerlukan penguatan dari sisi sumber daya manusia (SDM). Menurutnya, SDM yang kuat bakal menentukan kemampuan sektor keuangan Indonesia agar bersaing dari negara lain.

"Kalau dari sisi SDM-nya, kita sampaikan sektor keuangan tidak akan mungkin berkembang tanpa sumber daya manusianya juga, baik dari sisi kuantitas jumlahnya maupun kualitasnya," katanya, Kamis (10/11/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sri Mulyani mengatakan produk dan layanan pada sektor keuangan memiliki tingkat kerumitan tinggi sehingga memerlukan SDM berkualitas untuk mengelolanya. Oleh karena itu, RUU PPSK turut memasukkan beberapa profesi penunjang sektor keuangan.

Beberapa profesi penunjang sektor keuangan tersebut di antaranya yakni aktuaris, akuntan publik, jasa penilai, dan notaris.

Dia menyebut sejumlah profesi tersebut memang telah diatur dalam undang-undang tersendiri. Melalui RUU PPSK, kualitas jasa penunjang sektor keuangan diharapkan akan terus meningkat.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

"Itu tentu yang akan menentukan kredibilitas dan reputasi sektor keuangan," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan RUU PPSK diperlukan untuk mendorong kemajuan di sektor keuangan sehingga dapat berkontribusi lebih besar pada pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, negara hanya akan bisa maju apabila memiliki sektor keuangannya kuat sehingga langkah reformasi harus segera dilakukan. (sap)

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : RUU PPSK, sektor keuangan, perbankan, asuransi, pasar modal, profesi keuangan, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

Kamis, 27 Juni 2024 | 12:03 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Sebut Inflasi Terjaga Rendah, Ekonomi RI Masih Stabil

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:35 WIB
PENERIMAAN PAJAK

PPh Badan Minus 35,7%, Profitabilitas Perusahaan Turun Signifikan

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:25 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kontraksi Penerimaan Pajak Berlanjut Hingga Mei 2024, Begini Detailnya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?