Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

RUU PPSK, Restorative Justice Bakal Diutamakan Atas Kejahatan Ekonomi

A+
A-
4
A+
A-
4
RUU PPSK, Restorative Justice Bakal Diutamakan Atas Kejahatan Ekonomi

Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/9/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengusulkan substansi mengedepankan prinsip restorative justice pada kejahatan ekonomi melalui RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan restorative justice tersebut menjadi bagian dari reformasi penegakan hukum sektor keuangan. Menurutnya, prinsip restorative justice lebih tepat untuk merespons tindak pidana pada sektor keuangan.

"Konsep penegakan hukum tidak harus selalu dengan pemberian sanksi pidana, namun mengedepankan agar keadaan pihak yang dirugikan dapat dipulihkan dahulu atau kita kenal dengan prinsip restorative justice," katanya, Kamis (10/11/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sri Mulyani mengatakan usulan mengedepankan restorative justice pada kejahatan sektor keuangan telah masuk dalam daftar inventaris masalah (DIM) RUU PPSK yang disampaikan pemerintah kepada DPR. Menurutnya, pelanggaran atau tindak pidana sektor keuangan adalah bagian dari tindakan perbuatan pelanggaran di bidang ekonomi.

Pada hakikatnya, pelanggaran tersebut muncul dari hubungan keperdataan dan aspek bisnis yang berlaku di industri sektor keuangan. Dalam menjaga ketertiban dan memberikan efek jera, dibutuhkan reformasi penegakan hukum pada sektor keuangan.

Dia menilai penegakan hukum terhadap tindak pidana di sektor keuangan tidak harus melalui pemberian sanksi pidana. Artinya, restorative justice dapat dikedepankan agar keadaan pihak yang dirugikan dapat dipulihkan.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Ketika pihak yang telah menimbulkan kerugian atau pelaku tindak pidana ekonomi mengakui dan memberi ganti rugi, penghindaran pemberian sanksi pidana berupa penjara juga perlu dipertimbangkan terhadap tindak pidana tersebut.

"Dalam hal langkah tersebut tidak dapat diselesaikan, maka penggunaan sanksi pidana benar-benar sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium," ujarnya.

Apabila dalam kegiatan atau perbuatan tersebut terdapat unsur manipulasi dan ketidakwajaran sehingga menyebabkan kerugian yang bukan karena mekanisme pasar, artinya tetap perlu dilakukan pembuktian atas tindakan perbuatan yang terindikasi pidana tersebut.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Sri Mulyani menambahkan usulan reformasi penegakan hukum sektor keuangan juga termasuk penyesuaian nominal pidana denda dan waktu pemidanaan, serta pengharmonisasian penegakan hukum pada masing-masing industri di sektor keuangan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : RUU PPSK, sektor keuangan, tindak pidana keuangan, restorative justice, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 12:03 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Sebut Inflasi Terjaga Rendah, Ekonomi RI Masih Stabil

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:35 WIB
PENERIMAAN PAJAK

PPh Badan Minus 35,7%, Profitabilitas Perusahaan Turun Signifikan

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:25 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kontraksi Penerimaan Pajak Berlanjut Hingga Mei 2024, Begini Detailnya

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:07 WIB
APBN KITA

Pendapatan Negara Masih Turun, Sri Mulyani: Kita Terus Waspadai

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?