Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sabtu Malam, Aplikasi DJP Online Ini Tak Bisa Diakses Sementara Waktu

A+
A-
1
A+
A-
1
Sabtu Malam, Aplikasi DJP Online Ini Tak Bisa Diakses Sementara Waktu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Aplikasi DJP Online yang berhubungan dengan pihak lain, yakni marketplace dan aset kripto, tidak akan bisa diakses untuk sementara waktu pada Sabtu (24/12/2022) mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan 23.59 WIB.

Melalui pengumuman resminya, Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan adanya henti waktu (downtime) layanan perpajakan ini disebabkan pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

"Sehubungan dengan pemeliharaan TIK, aplikasi yang berhubungan dengan pihak lain (marketplace dan kripto) tidak dapat diakses sementara," tulis DJP dalam pengumumannya, Sabtu (24/12/2022).

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Wajib pajak yang berniat menggunakan aplikasi tersebut diminta mengantisipasi pada rentang waktu yang sudah ditentukan. DJP juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

Selama ini, DJP juga sudah rutin dalam melakukan pemeliharaan infrastruktur TIK seperti yang akan dilakukan sore ini. Proses pemeliharaan infrastruktur TIK ini dikendalikan oleh unit kerja TIK DJP.

Pemeliharaan infrasktruktur TIK, salah satunya, bertujuan untuk memutakhirkan teknologi yang dipakai dalam pelayanan perpajakan. Pemutakhiran teknologi dilakukan sesuai kebutuhan, antara lain menambah kapasitas, meningkatan kapasitas, atau menekan biaya pemeliharaan teknologi lama. (sap)

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan




Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pelayanan pajak, aplikasi pajak, waktu henti, downtime, pemeliharaan, DJP Online

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 10 Juni 2024 | 18:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Dapat WhatsApp Isi File ‘SPT Kurang Bayar’? Hati-Hati Penipuan

Kamis, 06 Juni 2024 | 11:30 WIB
KP2KP SINJAI

WP Salah Isi Jumlah Pembayaran Pajak, Petugas Pajak Sarankan e-Pbk

Rabu, 05 Juni 2024 | 11:30 WIB
UNIVERSITAS JAMBI

Ada Coretax, Kantor Pajak Bisa Deteksi Ketidakpatuhan WP dengan Cepat

Senin, 03 Juni 2024 | 17:01 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Keluhkan DJP Online Tak Bisa Diakses Hari Ini, Muncul Kode Eror 500

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya