Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sah, Pemerintah Pangkas Pajak Hunian Sangat Mewah Jadi 1%

A+
A-
1
A+
A-
1
Sah, Pemerintah Pangkas Pajak Hunian Sangat Mewah Jadi 1%

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 atas hunian sangat mewah dari 5% menjadi 1%. Selain itu, pemerintah juga menaikkan ambang batas harga jual hunian sangat mewah, sama seperti ketentuan batasan pengenaan PPnBM.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 92/PMK.03/2019 tentang Perubahan Kedua dari PMK No.253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli Atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah.

“Untuk semakin mendorong pertumbuhan sektor properti, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan dasar pemungutan, kriteria, sifat, dan besarnya pungutan pajak atas pembelian barang yang tergolong sangat mewah,” demikian penggalan bunyi pertimbangan pemerintah dalam beleid itu, seperti dikutip pada Senin (24/6/2019).

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Dalam pasal 2 beleid tersebut diamanatkan besaran tarif PPh untuk rumah besarta tanahnya, apartemen, kondominium, dan sejenisnya yang tergolong sangat mewah. Tarif dipatok sebesar 1%, turun dari ketentuan sebelumnya yakni 5%. Barang sangat mewah lainnya tetap dikenakan tarif 5%.

Adapun, rumah besarta tanahnya yang dikenai tarif 1% ini dipatok dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp30 miliar atau luas bangunan 400 meter persegi. Batasan nilai jual ini naik signifikan dibandingkan dengan beleid terdahulu Rp5 miliar. Luas bangunan tidak mengalami perubahan.

Selanjutnya, apartemen, kondominium, dan sejenisnya yang dikenai tarif 1% dipatok dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp30 miliar atau luas bangunan 150 meter persegi. Dalam beleid terdahulu, batasan nilai jual dipatok Rp5 miliar dengan luas sama yakni 150 meter persegi.

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Ketentuan harga jual atau pengalihan ini sesuai dengan batasan harga jual hunian yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 20%. PMK No. 92/PMK.03/2019 berlaku sejak tanggal diundangkan yakni 19 Juni 2019.

Sebelumnya, otoritas mengatakan berbagai relaksasi dan insentif diberikan untuk sektor properti agar bisa bergeliat kembali. Pasalnya, pertumbuhan sektor ini konsisten mengalami perlambatan sejak 2015 hingga tahun lalu. (kaw)

Baca Juga: Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : rumah mewah, properti, PPnBM, PPh 22

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Ana

Senin, 10 Agustus 2020 | 10:40 WIB
Apakah pph hunian sangat mewah ini hanya berlaku sekali untuk pembelian dari developer?
1

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 15 Mei 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 15 MEI 2024 - 21 MEI 2024

Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Perkasa! Menguat Atas Mayoritas Mata Uang

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Jum'at, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?