Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 15 Mei 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 15 MEI 2024 - 21 MEI 2024
Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024
Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB
KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB
KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024
Fokus
Reportase

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

A+
A-
2
A+
A-
2
Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan kepada warganet terkait dengan batasan nilai transaksi yang dipotong PPN oleh instansi pemerintah dan BUMN.

Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a PMK 8/2021, PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut oleh BUMN dalam hal jumlah pembayaran paling banyak Rp10 juta, termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang.

“[Selain itu, jumlah pembayaran tersebut] bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp10 juta,” sebut Kring Pajak di media sosial, Jumat (10/5/2024).

Baca Juga: Update 2024: Apa Itu Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)?

Sementara itu, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf a PMK-59/2022, PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut oleh instansi pemerintah dalam hal pembayaran barang atau jasa jumlahnya paling banyak Rp2 juta rupiah, tidak termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang

“[Selain itu, pembayaran tersebut juga] bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2 juta,” jelas Kring Pajak.

Sebagai informasi, pemotong PPN atau PPN dan PPnBM merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan pengusaha kena pajak (PKP).

Baca Juga: Ajukan Keberatan, WP Perlu Setor Pajak yang Masih Harus Dibayar Dahulu

PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM.

Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP jika melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean dan/atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan/atau ekspor BKP Tidak Berwujud. (rig)

Baca Juga: Soal PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan ke Pemerintah Baru

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, ppn, ppnbm, pemotong pajak, instansi pemerintah, BUMN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dr. Bambang Prasetia

Jum'at, 10 Mei 2024 | 21:39 WIB
Baiknya ya semua transaksi tetap diadministrasikan dlm suatu sytem, alibi memakan server data yg cukup besar spt apapun. Itu menjadi yg tdk terpisahkan dlm system aplikasi informasi perpajakan. Bank data itu jgn dipotong2 krn sytem admin perpajakan disemua institusi dan lembaga juga swasta maupun la ... Baca lebih lanjut

Dr. Bambang Prasetia

Jum'at, 10 Mei 2024 | 21:39 WIB
Baiknya ya semua transaksi tetap diadministrasikan dlm suatu sytem, alibi memakan server data yg cukup besar spt apapun. Itu menjadi yg tdk terpisahkan dlm system aplikasi informasi perpajakan. Bank data itu jgn dipotong2 krn sytem admin perpajakan disemua institusi dan lembaga juga swasta maupun la ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 15 Mei 2024 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perhatikan Konsekuensi Tak Ajukan PKP Jika Omzet Melebihi Rp4,8 Miliar

Rabu, 15 Mei 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 15 MEI 2024 - 21 MEI 2024

Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Perkasa! Menguat Atas Mayoritas Mata Uang

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Meski Kena Potong Tarif Umum, UMKM Tetap Terutang PPh Final 0,5 Persen

Senin, 13 Mei 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nota Retur Harus Dibuat Saat Barang Dikembalikan, Begini Aturannya

berita pilihan

Senin, 20 Mei 2024 | 20:30 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Golden Ticket Seleksi Akbar Internship DDTC bagi Ratusan Mahasiswa UNS

Senin, 20 Mei 2024 | 18:55 WIB
UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Kesekretariatan Keluarga Alumni FEB (KAFEB) UNS Diresmikan

Senin, 20 Mei 2024 | 18:33 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Program Pemagangan di DDTC, Multidisplin Ilmu dan Praktik Langsung

Senin, 20 Mei 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)?

Senin, 20 Mei 2024 | 18:00 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Founder DDTC Cerita Karier Pajak, Memotivasi Ratusan Mahasiswa UNS

Senin, 20 Mei 2024 | 17:30 WIB
KPP PRATAMA TOLITOLI

Antisipasi Data e-Faktur Hilang, Petugas Pajak Ingatkan WP Lakukan Ini

Senin, 20 Mei 2024 | 16:33 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Dalami Pajak, Buku Baru Terbitan DDTC Ini Penting Jadi Bekal Awal