Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan ke Pemerintah Baru

A+
A-
0
A+
A-
0
Soal PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan ke Pemerintah Baru

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan keputusan terkait dengan rencana kenaikan tarif PPN dari 11% ke 12% akan diserahkan kepada pemerintahan yang baru.

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengamanatkan tarif PPN menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025. Namun, nasib perihal kebijakan tersebut belum termuat secara tegas dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.

"Mengenai PPN, nanti kami serahkan kepada pemerintahan yang baru," katanya, Senin (20/5/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Sri Mulyani menuturkan pemerintahan Presiden Joko Widodo akan terus berkomunikasi dengan dengan tim atau orang yang ditunjuk oleh presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Menurutnya, APBN 2025 juga diupayakan memasukkan seluruh aspirasi pemerintah baru sehingga program dan kebijakan prioritasnya dapat segera berjalan.

UU PPN s.t.d.t.d UU HPP telah mengatur kenaikan tarif PPN menjadi sebesar 12%. Tarif PPN sebesar 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. Rencananya, tarif sebesar 12% akan mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Meski begitu, UU HPP juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% lewat penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan bersama DPR.

Pada KEM-PPKF 2025, pendapatan negara direncanakan berkisar 12,14% hingga 12,36% terhadap PDB. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menjelaskan target pendapatan negara ini masih akan dibahas lebih lanjut antara pemerintah dan DPR.

Menurutnya, perincian target pendapatan negara tersebut juga membutuhkan pembahasan lanjutan, termasuk dari sisi PPN.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

"Nanti masih dibicarakan dulu. KEM-PPKF ini kan bentuknya range. Memang ruang pembahasannya baru mulai," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, PPN, PPN 12%, prabowo, penerimaan pajak, pajak, pajak dan politik, pakpol, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:05 WIB
LAYANAN PAJAK

Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama