Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Samsat Gandeng BUMDes, Bayar Pajak Kendaraan Makin Mudah

A+
A-
0
A+
A-
0
Samsat Gandeng BUMDes, Bayar Pajak Kendaraan Makin Mudah

ILUSTRASI. Suasana Kedai Kayoe Kopi di Desa Kayupuring, Kecamatan Petungkriyono, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Sabtu (8/1/2022). Kedai Kayoe Kopi yang pengelolaannya dipegang oleh Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes desa setempat. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/rwa.
 

MAJALENGKA, DDTCNews – Masyarakat kini bisa membayar pajak kendaraan bermotor tahunan atau melunasi tunggakannya melalui badan usaha milik desa (BUMDes). Inovasi ini dilakukan oleh Samsat Majalengka, Jawa Barat yang menggandeng 5 BUMDes setempat guna memperluas akses layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Tujuannya, kepatuhan warga dalam membayar pajak daerah meningkat.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Majalengka Dwi Yudhi Ginanto Rahman mengatakan pihaknya berusaha memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor. BUMDes digandeng karena dianggap memiliki peran penting dan lokasinya yang tersebar di desa-desa. Dengan begitu, masyarakat makin mudah memenuhi kewajiban pajaknya.

“Baru 5 BUMDes yang diajak kerjasama dalam membantu pembayaran pajak kendaraan bagi masyarakat,” kata Dwi seperti dilansir dari keterangan resmi Pemprov Jawa Barat, Jumat (11/2/2022).

Baca Juga: Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Saat ini, lanjut Dwi, terdapat 5 BUMDes di Kabupaten Majalengka yang telah menandatangani perjanjian kerja sama penyediaan layanan pembayaran pajak kendaraan. Kelima BUMDes tersebut antara lain BUMDes Jatimulya, BUMDes Suryatani, BUMDes Agung Mandiri, dan BUMDes Teja Perceka.

Menurut Dwi, melalui kerja sama penyediaan layanan pembayaran pajak dengan BUMDes bertujuan untuk meningkatkan potensi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang ada di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Dwi menjelaskan, program inovasi pelayanan pembayaran pajak dengan BUMDes dilakukan mengingat Kabupaten Majalengka terdiri dari 343 desa/kelurahan dari 26 kecamatan sehingga memiliki topografi dan letak geografi yang berjauhan.

Baca Juga: Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Dengan adanya BUMDes yang menerima pembayaran pajak kendaraan, masyarakat tidak perlu lagi khawatir dengan jarak yang jauh untuk membayar pajak. Warga dapat membayar pajak di BUMDes yang terdekat dan telah bekerja sama dengan P3DW. (rizki zakariya/sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak kendaraan bermotor, PKB, bea balik nama kendaraan bermotor, BBNKB, Majalengka, Jawa Barat, BUMDes

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

Kamis, 27 Juni 2024 | 17:30 WIB
KABUPATEN KUPANG

Waduh! 300 Kendaraan Pelat Merah di Daerah Ini Tunggak Pajak Miliaran

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:00 WIB
PROVINSI BANTEN

Pemprov Banten Pungut Pajak Alat Berat Mulai Bulan Depan

Rabu, 26 Juni 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Ada Opsen, Pemkab Kudus Terbitkan Aturan Tarif Pajak Daerah Terbaru

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal